BANDAR LAMPUNG —– Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2023 di Gedung Pusiban, Komplek Dinas Kantor Gubernur, Bandarlampung, Kamis (7/12/2023).
Rakor dibuka Asisten Bidang Administrasi Umum Senen Mustakim, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 yang dicanangkan langsung oleh Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Andi Kasman.
Selain itu, dilakukan juga penandatanganan komitmen implementasi gerakan nasional sadar tertib arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023.
Hadir pula pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
Membacakan sambutan Gubernur Arinal, Senen Mustakim menyampaikan bahwa tertib dalam pengelolaan kearsipan maupun administrasi dalam suatu organisasi merupakn hal yang sangat penting namun masih sering dianggap sepele.
Ia menilai bahwa kualitas pengelolaan arsip di instansi pemerintah merupakan salah satu target dalam program reformasi birokrasi yang berarti hasil penilaian pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam menentukan penilaian indeks reformasi birokrasi secara nasional.
“Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi,” lanjutnya.
Pada tahun 2022, Indeks Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah Provinsi Lampung
meraih progress tertinggi secara nasional, yakni sebesar 30,41.
Hal tersebut dibuktikan dengan, pada tahun 2021 Provinsi Lampung menempati peringkat 25 nasional dengan nilai 38,61 dan meningkat menjadi peringkat 17 nasional dengan nilai 69,02 dan meraih kategori B (Baik) pada tahun 2022.
Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki target untuk menduduki peringkat 10 besar nasional.
Senen menyampaikan bahwa dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel dan transparan pada pemerintah pusat dan daerah, perlu membentuk Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) pada setiap lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah.
Seperti diketahui, GNSTA merupakan acuan bagi lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam melaksanakan program tertib arsip.
Adapun yang menjadi sasaran GNSTA meliputi 6 tertib yakni tertib kebijakan kearsipan, tertib organisasi kearsipan, tertib sumber daya manusia kearsipan, tertib sarana dan prasarana, tertib pengelolaan arsip, dan tertib pendanaan kearsipan pada lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah.
Dengan dilaksanakannya GNSTA di Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Arinal berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat menyusun dan melaksanakan kebijakan kearsipan secara berkesinambungan, Membentuk organisasi kearsipan yang mampu menjalankan tugas dan fungsi secara efisien dan efektif serta Meningkatkan sumber daya manusia kearsipan secara optimal.
Kemudian, Gubernur Arinal juga berharap seluruh perangkat daerah untuk dapat menggunakan dan mengelola prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan, melaksanakan pengelolaan arsip secara komprehensif dan terpadu dan menyediakan dan menggunakan dana kearsipan secara efektif dan efisien.
Pada kesempatan tersebut juga, diumumkan Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal dan Inrernal Tahun 2023.
Dalam hasil pengawasan kearsipan ekternal terhadap Lembaga Kerasipan Daerah Kabupten/Kota se-Provinsi Lampung, Kota Metro menduduki peringkat pertama dengan Nilai 76,04 dan mendapatkan kategori BB (Sangat Baik).
Sedangkan dalam hasil pengawasan kearsipan internal terhadap Perangkat Daerah/Entitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, RSUD Abdul Moeloek meraih peringkat pertama dengan nilai 84,95 dan mendapatkan kategori A (Memuaskan).
Kemudian, dalam hasil pengawasan kearsipan ekternal terhadap Biro di lingkungan Pemerimtah Provinsi Lampung, peringkat pertama diraih oleh Biro Umum dengan nilai 91,25 dan mendapatkan kategori AA (Sangat Memuaskan).
Gubernur Arinal menyampaikan apresiasi kepada Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan.
Untuk meningkatkan penyelenggaraan kearsipan menjadi lebih baik, Gubernur Arinal menghimbau agar Bupati dan Walikota Pemerintah Daerah 15 Kabupaten/Kota dapat memberikan dukungan dan anggaran untuk pelaksanaan peningkatan hasil pengawasan kearsipan di daerah maupun secara nasional yang berdampak terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi.(Adpim)