Rehab Rumdis Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang Diduga Asal Jadi

Lampung – Miris, Itulah menggambarkan sikap ketidak Profesional kontraktor CV Batin Alam yang diduga mengurangi Volume Pekerjaan Rehabilitasi Renovasi Rumah Dinas (Rumdis) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang yang berlokasi di pulau Sebesi Bandarlampung.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Rumah Dinas itu diduga dibangun asal jadi dengan tidak mengutamakan mutu dalam pekerjaannya yang menghabiskan anggaran senilai Rp. 338.576.000,00.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa renovasi rumah dinas itu diduga Amburadul.

 

“Pertama terkait pemasangan paving di duga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pemadatan tanah sebelum di pasang paving ya tidak dilaksanakan sehingga hasilnya jauh dari harapan, pengurangan matrial pemadatan paving,” kata dia. Selasa (20/08).

 

Untuk itu, lanjut dia, terlihat juga bagian atas dalam mengerjakan Plavon milik rumah dinas itu adanya pengurangan Volume, sehingga diduga tidak sesuai dengan Standarnya.

 

“Atap pvc tidak sesuai dengan spesifikasi teknis SNI, terlalu tipis mudah rusak dan

pembuatan sepsitank tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan kedalaman serta penahan pembagian antara lobang air dan resapan tanah tidak dilaksanakan diduga adanya pengurangan volume pada pekerjaan itu,” ungkapnya

 

Selain itu, sambung dia, diduga kuat dalam pekerjaan rehabilitasi Rumdis itu adanya pengondisian pekerjaan dengan tidak adanya pengawasan.

 

“Diduga kuat adanya manipulasi pelaporan, hal ini ditandai dengan posisi saat habisnya kontrak pada tanggal 6 Agustus pihak ketiga/kontraktor masih melaksanakan kegiatan, kegiatan yang masih dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus finishing masih melakukan pembersihan, perapihan pinggiran paving pelateran belakang dan pengakuan dari salah satu pekerja pada tanggal 6 tersebut fikatan finishing akhir, “ucapnya

 

Ia menambahkan, dalam kontrak yang tertera bahkan tertulis pekerjaan dimulai dari tanggal 3 mei dan dilaksanakan pada 90 hari kerja.

 

 

“Jika 90 hari kerja maka 3 Agustus sudah tidak ada lagi proses pekerjaan, dan jika tanggal 6 Agustus masih melakukan. pekerjaan yang dimaksud artiannya pekerjaan sudah di luar dari waktu, kemungkinan besar pihak balai sudah melakukan TTD serah terima barang guna untuk mencairkan di KPPN, tapi sejatinya pekerjaan belum 100 persen terlaksana, sehingga hal ini diduga kuat adanya manipulasi pelaporan,” tandasnya.

 

Sementara, Kantor Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang saat dikonfirmasi melalui Security menyarankan untuk menghubungi no WhatsApp yang tertera pada barcode di kantor tersebut untuk membuat janji pertemuan.

 

Namun, sayangnya barcode yang tertera tersebut justru tidak bisa digunakan saat awak media ini men-scannya. Padahal awak media mencoba memberi ruang agar berita yang akan diterbitkan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *