Bandar Lampung – Praktisi Hukum dan Tata Negara Universitas Bandar Lampung Rifandy Ritonga soroti utang Pemerintah Kota (Pemkot ) Bandar Lampung sebesar Rp. 21 Milyar yang belum dibayarkan ke RSDUAM di tahun 2023.
Rifandi mengatakan, bahwa Pemkot Bandarlampung seharusnya mampu membedakan kepentingan untuk masyarakat atau kepentingan yang dianggap hanya menghambur – hamburkan anggaran.
“Kita berharap Pemkot Bandar Lampung segera ada reaksi untuk melunasi utang, paling minim dengan cara di angsur, “kata Rifandi saat diwawancara media .Rabu (20/09).
Untuk itu, kata Rifandi, perihal alasan jika Pemkot keterbatasan dalam mengelola keuangan, dirinya meminta jangan sampai pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Muluk (RSUDAM) jadi terhambat.
“Jika alasanya perihal keterbatasan keuangan. Jangan sampai pelayanan, yang benar-benar dibutukan rakyat jadi tergangu akibat hutang Pemkot yang belum terlunasi,” ungkapnya
Selain itu ,sambung Rifandi, pelayanan kesehatan tersebut merupakan suatu tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mendasar.
“Karena pelayanan kesehatan itukan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, jadi harus benar-benar prioritas,” tandasnya
Diketahui, tunggakan Pemkot Bandarlampung terhadap RSUDAM itu dibacakan pada saat paripurna perubahan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Mikdar Ilyas meminta Pemkot Bandarlampung segera menyelesaikan tunggakan P2KM di RSUDAM.
“DPRD Lampung mendorong agar Pemkot Bandarlampung untuk segera membayar tunggakan jamkesda dengan nominal Rp21 miliar,” tutupnya