Meski Bermasalah, PT. IPD dan PT. IKA Tetap Dapat Keistimewaan Kerjakan Proyek Disdik Balam

Bandar Lampung – Meski dinyatakan gagal (Wanprestasi) dalam mengerjakan proyek namun PT. IPD dan PT IKA tetap mendapatkan keistimewaan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Eka Afriana.

 

Dua kontraktor yang menggarap proyek sekolah besutan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung itu tetap menerima pembayaran meski keduanya dinilai gagal dalam mengerjakan proyek sekolah itu.

 

LHP BPK RI menyebut, PT. IPD selaku pemenang tender sekaligus kontraktor pengerjaan ruang kelas baru atau RKB SMPN 40 Bandar Lampung senilai Rp. 4 milyar lebih itu dinyatakan “Wanprestasi” lantaran perusahaan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai masa kerja sesuai kontrak yang di tentukan.

 

Sejak awal kontrak 5 Juli 2021 hingga akhir Desember 2021 kemajuan fisik proyek pembangunan RKB SMPN 40 yang di kerjakan PT. IPD hanya 69,72% dengan empat kali addendum atau perpanjangan waktu pelaksanaan.

 

Atas wanprestasi tersebut seharusnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung melakukan pemutusan kontrak kerja dan memberikan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada PT. IPD sekaligus memasukan PT. IPD ke dalam daftar hitam.

 

Setali tiga uang, PT. IKA selaku kontraktor proyek Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 1 Karang Maritim Kota Bandar Lampung senilai Rp. 3 milyar lebih itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja. Dari LHP BPK, PT. IKA mendapatkan 4 kali ademdum atau perpanjangan waktu pelaksanaan.

 

Sampai akhir masa pemeriksaan 23 Desember 2022, Proyek RKB SDN 1 Karang Maritim yang di kerjakan PT. IKA belum selesai dan tidak terdapat serah terima bagian pekerjaan secara parsial.

PPK dan penyedia jasa tidak dapat menunjukkan dokumen kemajuan fisik pekerjaan.

 

Parahnya lagi maski PPK mengetahui pekerjaan belum selesai namun PPK dan PT. IKA selaku kontraktor tetap melakukan serah terima/PHO terhadap pekerjaan tersebut dan melakukan pembayaran Termin III.

 

Atas wanprestasi tersebut seharusnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Eka Afriana melakukan pemutusan kontrak kerja dan memberikan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada PT. IKA sekaligus memasukan PT. IKA ke dalam daftar hitam

 

Hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Pejabat terkait yang coba di konfirmasipun tak berada di tempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *