Dugaan Mark Up Makan Minum DPRD Balam Segera Dilaporkan

Bandar Lampung — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank Suadi Romli tengah menyiapkan langkah hukum dengan mengumpulkan sejumlah bukti awal terkait dugaan Mark Up Makan Minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung (Balam).

 

Romli mengatakan, bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam melaporkan kasus ini. Saat ini, timnya masih melakukan pendalaman untuk memastikan laporan yang disampaikan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat.

 

“Kami sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah cukup, laporan akan segera kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” ujar Romli.

 

Sebagai aktivis antikorupsi, ia menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, bahkan tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.

 

“Temuan BPK ini sudah menjadi petunjuk awal. APH seharusnya bisa langsung bergerak menindaklanjuti,” tandasnya.

 

Sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan belanja makanan dan minuman rapat di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam laporan tersebut, Pemkot Bandar Lampung menganggarkan belanja konsumsi rapat sebesar Rp12,03 miliar. Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya mencapai Rp4,83 miliar atau sekitar 40,15 persen.

 

Salah satu pos pengeluaran digunakan untuk penyediaan bahan logistik kantor senilai Rp319 juta, dengan pengadaan melalui e-katalog. Harga paket konsumsi tercatat Rp34.500 per nasi kotak dan Rp14.500 per snack.

 

Namun, hasil audit menemukan kejanggalan. Distribusi makanan dilakukan setiap hari kerja, sementara kegiatan rapat tidak berlangsung setiap hari. Akibatnya, terjadi kelebihan pengadaan mencapai 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack dengan nilai sekitar Rp197,6 juta.

 

Ironisnya, sebagian konsumsi tersebut justru dialihkan untuk kebutuhan makan harian anggota DPRD dan pejabat sekretariat yang tidak memiliki alokasi anggaran khusus.

 

Praktik ini dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 43 Tahun 2024 serta bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

 

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Sekretaris DPRD dinilai belum optimal dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran, sementara pejabat teknis terkait belum sepenuhnya menjalankan aturan yang berlaku.

 

Menanggapi temuan tersebut, pihak Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan sependapat dengan hasil audit. BPK pun merekomendasikan agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan serta memastikan realisasi anggaran berjalan sesuai ketentuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *