Dirut RSUDAM Buat Malu Gubernur, Resmikan Air Kemasan Tak Berizin?

Air kemasan merk AM-Qua, yang diresmikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diduga belum mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI) sertifikat halal dan izin edar.

 

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa peresmian Am-Qua milik RSUDAM itu menyalahi aturan karena diduga belum memiliki izin .

 

“Peresmian AM Qua itu sebenarnya salah mas. Belum berizin,” Ungkap sumber analisis.co.id, Kamis (5/4).

 

Sementara, Humas RSUDAM Sapta saat dikonfirmasi menjelaskan jika pihaknya masih menunggu terbitnya sertifikat dari MUI yang sedang diproses.

 

“Ya Kita sudah uji mesin dan mulai bisa produksi perdana .Dari hasil produksi perdana tersebut di uji laboratorium BPOM dan MUI sudah proses,” terangnya.

 

Untuk itu, kata Sapta, keluarnya air kemasan ini sebagai salah satu proses melihat sumber air tersebut dan apakah dapat beredar atau tidak nantinya.

 

“Ya prosesnya nya kan harus dilihat dari mulai sumber airnya, Proses olahan air, Sampai Pengkemasannya, Komposisinya sudah ada dan bagus, tinggal seterusnya sampai bisa beredar Sudah proses,” terangnya

 

Selain itu, sambung Sapta, hasil dari uji ini menunjukkan air minum itu bagus untuk di konsumsi.

 

“Ya Komposisi air sudah ada hasil ujinya dan bagus sekali dan juga nanti ditahap awal produksi air minum ini digunakan untuk pemenuhan kebutuhan internal RSUDAM dan selanjutnya bisa kita di kembangkan untuk kebutuhan luar ke depannya,” ungkapnya

 

Ia menambahkan, terkait dengan suratnya saat ini rumah sakit sedang menunggu prosesnya untuk dapat di edarkan

 

“Menunggu resminya suratnya dalam proses dan harus tertera di labelnya baru bisa beredar,” tandasnya

 

Menurut hukumonline.com, produksi yang tidak berizin dan produksinya tidak memenuhi standar kesehatan dapat dikenakan pidana kurungan.

 

Air kemasan gelas yang beredar di masyarakat tanpa memiliki izin produksi dan airnya tidak memenuhi standar sesuai indikator kesehatan, jelas melanggar undang-undang.

 

Aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta.

 

Sementara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Andri Arifin menyoroti produk air minum kemasan Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) AM-Qua, yang diresmikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak mendapat izin.

 

“Karena pembuatan izin itu cukup lama. Saya minta coba RSUADM beberkan secara transparan izin diatas yang sudah dilaunching,” kata dia.

 

“Kalau pandangan saya, Rumah Sakit ini izin usaha pelayanan bukan izin usaha bisnis kemasan,” tandasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan Dirut RSUDAM Lukman Pura tidak dapat dihubungi, nomor Handphone dalam keadaan tidak aktif. Whatsapp tiba-tiba di blokir.

 

Sebelumnya telah dilakukan Peresmian atau launching air kemasan AM-Qua itu berlangsung di Halaman Gedung Pelayanan Eksekutif RSUDAM, ditandai dengan penandatanganan prasasti produksi perdana, dilanjutkan dengan buka puasa bersama anak yatim piatu serta duafa.

 

Gubernur Arinal berpesan kepada jajaran petugas rumah sakit milik Pemprov Lampung itu untuk terus termotivasi dan bersemangat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sikap yang ramah, tulus, dan ikhlas.

 

Ia juga mengapresiasi RSUDAM yang telah membangun gedung baru untuk perawatan dan pelayanan kesehatan dan alat-alat kesehatan yang semakin canggih.

 

“Serta inovasi terbaru adalah RSUDAM telah mampu memproduksi air minum dalam kemasan dengan merek AM-Qua,” ujar Arinal Djunaidi

 

Sementara, Direktur RSUDAM, Lukman Pura, mengatakan, bahwa buka puasa bersama dengan anak yatim dan dhuafa merupakan rangkaian kegiatan sosial dalam rangka peringatan Hari Jadi Provinsi Lampung ke-60.

“Hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap anak yatim dan dhuafa yang membutuhkan kasih sayang,” kata Lukman Pura.

 

Mengenai produk air kemasan AM-Qua apakah akan dijual bebas, Lukman Pura menjelaskan, produk perdana air minum dalam kemasan AM-Qua pada tahap awal ini baru untuk memenuhi kebutuhan internal rumah sakit saja. Di mana kebutuhan air di RSUDAM sekitar 50 ribu liter per-bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *