Lampung – Hujan deras kembali mengguyur Bandar Lampung, dan lagi-lagi kota ini dilumpuhkan oleh banjir. Peristiwa yang seharusnya bisa diantisipasi itu justru terasa seperti adegan berulang dari sebuah film lama—ceritanya sama, dampaknya sama, dan sayangnya, akhir ceritanya selalu menyisakan penderitaan bagi warga.
Jalan-jalan berubah menjadi sungai dadakan, rumah warga terendam, aktivitas ekonomi lumpuh, bahkan korban jiwa kembali berjatuhan. Namun setiap kali bencana datang, pertanyaan yang sama terus muncul: mengapa banjir terus terjadi? Jawabannya bukan sekadar faktor cuaca, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola kota.
Kondisi ini membuat kemarahan publik memuncak. Tidak sedikit warga yang melontarkan sumpah serapah kepada Wali Kota Eva Dwiana. Bagi masyarakat, reaksi tersebut bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan akumulasi kekecewaan yang telah lama menumpuk.
Banjir yang terus berulang memunculkan kesan bahwa aspirasi warga kerap diabaikan. Kritik dianggap gangguan, sementara masukan dari masyarakat dan berbagai elemen sipil seolah hanya menjadi formalitas. Bahkan hubungan komunikasi antara eksekutif dan legislatif dinilai belum berjalan optimal, terlihat dari berbagai momen yang seharusnya menjadi ruang dialog konstruktif namun justru terlewat tanpa kehadiran penuh para pemangku kepentingan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini jelas mengkhawatirkan. Prinsip klasik dalam hukum publik Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—seharusnya menjadi fondasi utama setiap kebijakan pemerintah. Ketika banjir terus menelan korban, maka prinsip tersebut patut dipertanyakan implementasinya.
Sejarah juga mencatat bahwa sikap abai terhadap peringatan dan masukan publik sering berujung pada konsekuensi hukum. Kasus yang pernah menimpa Asip Kholbihi, yang akhirnya terjerat dalam operasi Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa kontrol dan kepekaan terhadap publik dapat berakhir pada krisis kepercayaan bahkan persoalan hukum.
Karena itu, Bandar Lampung membutuhkan langkah pembenahan yang lebih serius dan terukur. Bukan sekadar kegiatan seremonial atau narasi kepedulian di media sosial, tetapi kebijakan nyata yang menyentuh akar persoalan.
Beberapa langkah mendesak yang perlu dilakukan antara lain audit menyeluruh terhadap sistem drainase kota, transparansi dalam penggunaan anggaran penanganan banjir, serta penguatan manajemen penanggulangan bencana yang profesional. Selain itu, pemerintah kota juga perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan DPRD, akademisi, serta masyarakat sipil untuk merumuskan solusi bersama.
Pada akhirnya, kepemimpinan tidak diukur dari baliho besar atau popularitas di media, melainkan dari keputusan yang benar-benar melindungi warganya. Jika persoalan banjir tidak segera ditangani secara serius, maka bukan hanya jalan dan rumah warga yang terus tergenang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dan ketika kepercayaan itu tenggelam, tidak ada retorika atau seremoni yang mampu mengangkatnya kembali. Bandar Lampung tentu tidak ingin menjadi contoh berikutnya dari kegagalan tata kelola yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Oleh: Benny N.A. Puspanegara
Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, dan Publik – Eksekutif Nasional AKKI











