Bandar Lampung -Soal akses Password kelulusan penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) , Kuasa Hukum Ahmad Handoko ungkap keterlibatan pihak lain selain mantan Rektor non aktif Prof Karomani .
Handoko mengungkapkan, jika kliennya karomani saat ini meminta kepada majelis hakim untuk dapat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Bandarlampung. agar dapat berkonsentrasi dalam kasus tersebut.
“Tadi kan beliau meminta kepada majelis hakim untuk dipindahkan tahanannya di Lapas Kelas I Bandarlampung , karena beliau mengeluh tidak bisa berkonsentrasi apabila disatukan dengan terdakwa lainnya, ” kata Handoko saat diwawancara media. Selasa (10/01).
Handoko menjelaskan, dipindahkan kliennya itu adanya berkas perkara yang di anggap saling bertentangan dengan terdakwa lainnya.
“Karena Terdakwa lainnya dalam berkas perkara ada keterangan saling bertentangan , dimana seolah – olah Terdakwa yang lain menyerahkan atau melimpahkan kesalahan nya kepada Prof Karomani , ” jelasnya
Handoko menerangkan, dengan contoh soal akses pasword untuk menyatakan mahasiswa tersebut lulus atau tidak bukan hanya pihaknya saja melainkan ada orang lain yang mengetahuinya.
“Yang mempunyai akses Pasword itu bukan hanya Prof Karomani , karena Faktanya pasword itu sudah diberikan kepada wakil rektor 1, panitia lainnya dan kurang lebih dua orang yang mengetahui pasword itu, ” pungkasnya