Besok, Dua Paslon Pesawaran Berebut Palu MK

Lampung – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung 2024 telah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di Jakarta secara serentak, Tinggal menyisahkan calonkada Pesawaran yang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)pada Senin (24/02).

 

Pasalnya, Pasangan Aries Sandi – Suprianto harus terjegal oleh Paslon Nanda-Antonius yang melayangkan Gugatan pada MK soal dugaan penggunaan Ijazah Palsu pada pemilu 2024 lalu.

 

Akademisi Universitas Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, putusan MK akan melihat fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung sejauh ini soal masalah tersebut.

 

“Tentunya tergantung dengan fakta persidangan dalam menentukan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kalau dilihat dari beberapa YouTube, tim Arisandi tidak menyampaikan bukti konkrit bahwa dia mengikuti ujian dan mempunyai ijazah,” kata Candrawansah kepada media ini. Minggu (23/02).

 

Untuk itu, kata dia, akan tetapi Arisandi juga pernah menjabat Kepala Daerah periode 2010-2015. Dan tentu menjadi pelik dalam meyakini bahwa ada persyaratan ketika mendaftarkan diri dan menjadi calon ketika itu.

 

“Kalau misalkan terbukti bahwa tidak pernah lulus atau tidak ada ijazah maka menurut saya secara administrasi tidak bisa dilantik dan tidak juga serta merta bisa diganti dengan calon lain (Nanda-Antonius), pasti Mahkamah Konstitusi punya alasan yang kuat dalam memutuskan untuk Pesawaran,” ungkapnya

 

Sehingga, sambung Candrawansah, Suprianto kemungkinan bisa dilantik menjadi Bupati. Ketika MK memutuskan ada yang salah soal ijazah Aries Sandi.

 

“Kita liat seperti putusan untuk Metro, di mana pemilihan bisa diikuti oleh calon Walikota atau Wakilnya saja. Jadi, tergantung Putusan MK saja, bisa Suprianto yang dilantik menjadi Bupati dengan mekanisme pemilihan Wakil di DPRD Pesawaran,” ucapnya.

 

Selain itu, secara politik Arisandi-Supriyanto memang dihati masyarakat Kabupaten Pesawaran karena suara terbanyak, akan tetapi secara hukum, Maka MK yang akan memutuskan berdasarkan fakta persidangan pembuktian ijazah SMA Arisandi.

 

“Nanti kuatnya bukti bahwa adanya pernyataan temen Arisandi yang membuktikan bahwa Arisandi sebangku dengan yang bersangkutan dan memang di Disdik Provinsi Lampung tidak ada arsip pada periode ujian Arisandi, maka Arisandi masih berpeluang untuk jadi Bupati Pesawaran,” tandasnya. (Gung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *