Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, memeriksa empat perangkat Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung pada Senin (18/12/2023).
Pemeriksaan tersebut, atas dugaan mereka dalam membantu kampanye dan menjadikan kantor kelurahan sebagai tempat menyimpan alat peraga kampanye (APK) caleg DPR RI Rahmawati Herdian, yang merupakan anak mantan Wali Kota Bandar Lampung, juga Ketua Partai Nasdem Lampung, Herman HN.
Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP mengatakan, mereka yang dipanggil yakni Linmas, dua Ketua RT, dan Sekretaris Kelurahan Perumnas Way Halim.
“Hasil sementara, pengakuan mereka itu benar ada di dalam foto dan video yang beredar, memang benar juga ada gambar bahan kampanye di dalam gudang kelurahan,” kata Oddy Marsya JP.
Namun mereka tidak mengetahui siapa yang membawa APK tersebut ke gudang di kelurahan, sehingga Bawaslu masih terus mendalami siapa sosok yang membawanya.
Dari pengakuan, mereka hanya mencabut dan membereskan saja karena berantakan di gudang kelurahan, lalu dibereskan dan mereka hendak mengambil kayunya untuk dimanfaatkan.
“Mereka mengaku hanya inisiatif dan tidak ada suruhan maupun imbalan. Terkait siapa yang mengarahkan, sudah kami tanyakan, mereka tidak ada yang mengarahkan, makanya kami perlu banyak keterangan saksi lagi,” ujar Oddy.
Kemudian mereka juga mengakui APK tersebut dari penertiban, lalu diletakkan di kelurahan. Namun saat ditanya siapa yang menertibkan dan yang naruh di kelurahan, mereka tidak mengahuinya.
Menurut Oddy, untuk penertiban harusnya lapor ke Panwascam setempat, namun untuk di Kelurahan Perumnas Way Halim, dari penelusuran Bawaslu tidak ada laporan. Sementara terkait siapa orang yang memfoto dan memvideokannya hingga tersebar, keempatnya tidak mengetahuinya