Qudratul-Hankam Berpotensi Pembatalan Calon?

Lampung – Dugaan Money Politik yang melibatkan Tim Sukses (Timses) pasangan Calon Qudratul-Hankam di Tulang Bawang (Tuba) berpotensi sanksi administrasi pembatalan calon hingga pidana bila pemberi terbukti secara sah.

 

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Chandrawansah mengatakan, bahwa Politik uang pada masa tenang pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah salah satu bentuk pelanggaran serius dalam demokrasi.

 

“Masa tenang seharusnya menjadi waktu bagi pemilih untuk merenungkan pilihan tanpa intervensi atau pengaruh kampanye, termasuk praktik politik uang. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masa tenang sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan politik uang secara masif, karena pada saat itu pengawasan dianggap lebih sulit dilakukan,” kata Chandrawansah kepada media ini. Senin (25/11).

 

Untuk itu, kata dia, Adanya informasi yang beredar bahwa Timses Qodratul-Hankam terlibat politik uang sangat disayangkan, dimana hari tenang menjadi hari politik, walaupun persoalan ini baru informasi yang hangat di publik.

 

“Nanti pasti Gakkumdu akan melakukan penanganan sebagaimana tugas dan fungsinya, karena secara hukum, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa politik uang, termasuk pada masa tenang, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah praktik ini,” ungkapnya.

 

Sehingga, sambung mantan ketua Bawaslu kota Bandarlampung ini, jika Dalam pasal 73, terkait larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan disebutkan.

 

“Bahwa dalam ayat (4) menyebutkan Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk (a) mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; (b) menggunakan hak pilih dengan cara tertentu,” ucapnya

 

Sehingga, sambung dia, mengakibatkan suara tidak sah; dan (c) mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Sedankan dalam ayat (5) berbunyi bahwa Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

 

“Sanksi bagi setiap orang yang memberikan janji atau pemberi politik uang atau pemberi materi lainnya sebagaimana dalam pasal Pasal 187A ayat (1) yang berbunyi bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,” terangnya

 

Selain itu, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

 

“Dalam ayat (2) disebutkan bahwa Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tambahnya.

 

Ia menambahkan, Persoalan Dugaan money Politik di Tuba jika hal itu terbukti dan dapat diketahui sumber aliran dana tersebut berasal dari calon kandidat, tidak menutup kemungkinan mendapatkan sanksi administrasi yaitu pembatalan calon.

 

“Menurut saya, apabila terbukti dan ini mengarah kepada calon, maka sanksi administrasi bisa diberlakukan kepada calon yaitu pembatalan. Tapi apabila terhenti di setiap orang, maka yang membagikan dan yang menerima bisa terkena sanksi pidana pemilihan dikarenakan dalam pasal 187A tersebut, bukan hanya pemberi, tapi juga penerimanya juga terkena sanksi pidana pemilihan,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *