Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Berikan Ratusan Remisi ke Narapidana

Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Bandarlampung menggelar upacara hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 dan memberikan remisi kepada wargabinaan.

Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Bandarlampung Porman Siregar mengatakan, bahwa Upacara ini merupakan sebagai tanda Kemerdekaan bukan hanya untuk narapidana saja tapi untuk seluruh rakyat Indonesia juga.

“Dalam rangka HUT RI ke-78, kita baru saja menyelesaikan upacara dan kita rangkai dengan pemberian Remisi hari kemerdekaan ,” kata Porman saat diwawancara media. Kamis (17/08).

Porman menjelaskan, bahwa pemberian remisi dilapas Narkotika ini berjumlah 807 wargabinaan yang telah disetujui oleh Kementerian hukum dan HAM pusat.

“Remisi ini berjumlah 807 wargabinaan dan yang seharusnya hari ini bebas yang disebut RU-II ada 10 orang, namun ada subsider yang tidak dibayar jadi mereka tidak jadi bebas,” urainya.

Porman menerangkan, selain pemberian remisi kepada warga binaan , rangkaian perlombaan HUT RI juga telah digelar selama 14 hari .

“DiHUT RI juga ,kita meramaikan dengan beberapa kegiatan perlombaan seperti futsal , bulu tangkis, volly dan lainnya , kegiatan ini mudah – mudahan dapat menyadari mereka bahwa merebut kemerdekaan itu butuh perjuangan,” ungkapnya

Porman berharap, kepada seluruh pegawai lapas Narkotika kelas IIA Bandarlampung ini, jika dihari kemerdekaan ini dapat meningkatkan pembinaan kepada wargabinaan.

“Dihari Kemerdekaan yang ke-78 ini saya meminta kepada seluruh pegawai agar selalu meningkatkan pembinaan – pembinaan terhadap narapidana, baik itu pembinaan kepribadian dan lainnya. Sehingga narapidana ini ikut serta menjadi manusia yang ikut membangun negara,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *