KMHDI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: Alokasi 20 Persen HGU

Lampung, 19 Januari 2026 —Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Lampung menyatakan dukungan penuh dan terbuka terhadap sikap tegas Kapolda Lampung dalam mendorong pemenuhan kewajiban alokasi 20 persen Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat. Sikap Kapolda tersebut dinilai sebagai bentuk nyata penegakan hukum sekaligus kehadiran negara dalam menjawab persoalan konflik agraria yang selama ini masih menjadi masalah struktural di Provinsi Lampung.

Ketua KMHDI Lampung, Nengah Candra Irawan, menegaskan bahwa alokasi 20 persen HGU bukanlah kebijakan opsional yang dapat dinegosiasikan, melainkan perintah konstitusi dan hukum agraria nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan pemegang HGU.

“Langkah Kapolda Lampung patut diapresiasi dan didukung secara terbuka. Ini bukan sekadar keberpihakan, tetapi penegakan hukum. Alokasi 20 persen HGU untuk masyarakat adalah kewajiban hukum yang bersumber langsung dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Negara tidak boleh ragu untuk hadir dan memastikan hak rakyat terpenuhi,” ujar Nengah Candra, Senin (19/1/2026).

Berlandaskan Konstitusi dan Hukum Agraria Nasional

KMHDI Lampung menilai, penegasan Kapolda Lampung memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini menjadi fondasi utama pengelolaan agraria di Indonesia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6, ditegaskan bahwa penguasaan tanah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas.

Penguatan kewajiban tersebut juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemberian maupun perpanjangan HGU wajib memperhatikan kepentingan masyarakat, termasuk pelaksanaan reforma agraria. Dalam konteks inilah, alokasi 20 persen HGU menjadi instrumen koreksi atas ketimpangan penguasaan tanah yang telah berlangsung lama.

Konflik Agraria Masih Mendominasi

KMHDI Lampung menyoroti bahwa konflik agraria di Provinsi Lampung hingga kini masih didominasi sengketa lahan HGU. Berdasarkan temuan Forum Polisi dan Masyarakat (FPKM), konflik tersebut umumnya dipicu oleh ketimpangan penguasaan lahan, minimnya transparansi data HGU, serta lemahnya pelaksanaan kewajiban sosial oleh perusahaan pemegang konsesi.

Kondisi ini, menurut KMHDI Lampung, berpotensi memicu konflik horizontal dan mengganggu stabilitas sosial jika tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan. Oleh karena itu, implementasi alokasi 20 persen HGU dinilai sebagai langkah strategis dan preventif dalam mencegah konflik agraria melalui skema kemitraan yang adil dan berkelanjutan antara perusahaan dan masyarakat.

“Ketika negara tegas menegakkan kewajiban HGU, maka konflik dapat dicegah sejak awal. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal keadilan sosial dan rasa kepercayaan masyarakat terhadap negara,” kata Nengah Candra.

Desakan Transparansi dan Tanggung Jawab Perusahaan

Dalam pernyataan sikapnya, KMHDI Lampung juga mendesak pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka data HGU secara transparan kepada publik. Keterbukaan data dinilai penting agar masyarakat mengetahui status, luasan, serta kewajiban sosial yang melekat pada setiap konsesi HGU.

Selain itu, perusahaan pemegang HGU diminta untuk tidak lagi mengabaikan kewajiban sosialnya. Menurut KMHDI Lampung, perusahaan harus memahami bahwa keberadaan HGU bukan semata-mata hak ekonomi, melainkan juga tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.

KMHDI Lampung menegaskan akan terus mengawal isu ini bersama masyarakat sipil, akademisi, dan elemen mahasiswa lintas organisasi. Pengawasan publik dinilai menjadi kunci agar kebijakan alokasi 20 persen HGU tidak berhenti sebagai wacana atau janji politik.

Mengajak Partisipasi Masyarakat Sipil

KMHDI Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan alokasi 20 persen HGU di Lampung. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Jika kewajiban 20 persen HGU diabaikan, maka yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi konstitusi itu sendiri. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kebijakan ini,” pungkas Nengah Candra Irawan.

Dengan dukungan berbagai elemen masyarakat, KMHDI Lampung berharap langkah tegas Kapolda Lampung dapat menjadi momentum penataan ulang tata kelola agraria di Provinsi Lampung menuju keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *