Himbauan Pajak Kendaraan di SPBU Bakal Dilakukan Secara Humanis

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengadakan konferensi pers, bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (7/11/2023).

Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri menjelaskan bahwa hal tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat teknis yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada, Selasa (7/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pemerintah daerah sudah melakukan upaya-upaya terkait optimalisasi penerimaan pajak asli daerah, atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kemudahan-kemudahan membayar pajak sudah disampaikan oleh Sekdaprov beberapa waktu lalu, yang dapat dilakukan secara digital. Bapenda juga telah beberapa kali melakukan program keringanan pajak di tahun 2021 dan 2023.

Tidak hanya itu, Bapenda juga melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat di Provinsi Lampung melalui baliho, spanduk leaflet, media sosial, radio, media cetak serta media online. Dengan sosialisasi tersebut, masyarakat bisa mengetahui kemudahan-kemudahan membayar pajak melalui inovasi yang telah dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung.

“Saat ini kita bisa membayar pajak secara online melalui Signal, melalui e-Salam, didesa-desa pun bisa membayar pajak melalui e-Samdes,” ujar Jon Novri.

Upaya-upaya tersebut dilakukan evaluasi setiap tahun, sehingga Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung dalam hal ini melakukan upaya lanjutan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya.

Beberapa waktu lalu di bulan September, Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung juga telah melakukan pendataan dan himbauan wajib pajak yang dimulai dari lingkungan pemerintahan dalam hal ini kantor pemerintah baik di Pemerintah Daerah ataupun instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan di pusat keramaian seperti pasar, swalayan, mall termasuk di Perguruan Tinggi.

Salah satu langkah lanjutan yang akan dilakukan ialah pendataan dan himbauan kepada masyarakat di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bandar Lampung.

Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan bentuk razia ataupun penagihan pajak kendaraan bermotor.

“Jadi kita bukan dalam bentuk penindakan tapi kegiatan yang kita lakukan sama pada september lalu, hanya lokusnya yang berpindah ke SPBU, itu adalah kegiatan pendataan, survey dan himbauan kepada wajib pajak pengguna kendaraan yang saat pelaksanaannya diketahui, atau ditemukan menunggak atau mati pajak,” ujar Jon Novri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *