Metro  

Edarkan Tembakau Gorila Via Online, Oknum Mahasiswa di Metro Dicokok Polisi

Metro – Aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang mahasiswa yang mengedarkan tembakau gorila alias sinte via online, melalui jejaring media sosial.

 

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, AKP Henur Muhammad mengatakan, pelaku merupakan mahasiswa berinisial FA(23), asal Tangerang, Provinsi Banten.

 

“Ungkap kasus ini berawal pada Sabtu, 16 November 2024. Sekitar jam 9 malam, anggota Satres Narkoba Polres Metro, mengamankan pelaku di depan sebuah rumah di wilayah Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur,” kata AKP Henur, Jumat, 22/11/2024.

 

“Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, ditemukan bukti bahwa pelaku benar telah menyebarkan tembakau gorila di sejumlah titik di Kota Metro, untuk dijual secara online,” lanjutnya.

 

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, polisi langsung membawa pelaku untuk menunjukkan tempat ia meletakkan narkoba.

 

Alhasil, ditemukan lah 2 gulungan berlapis lakban warna coklat yang masing-masing berisi 1 plastik klip bening berisi sinte, di jalan samping Kantor Kelurahan Tejoagung.

 

“Selanjutnya, pelaku berikut barang buktinya itu dibawa ke Mapolres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *