Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Lampung Tengah menggelar acara halal bihalal dan silaturahmi bersama jajaran pengurus inti DPD AGPAII Lampung Tengah.
Kegiatan tersebut dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri 1446 H serta mengadakan rembuk bersama membahas kemajuan dan program bagi anggota AGPAII.
Hadir Ketua AGPAII Lampung Tengah serta perwakilan pengurus inti DPD AGPAII Lampung Tengah. Kegiatan di gelar di kediaman Pengurus DPD AGPAII Kordinator Bidang Kominfo di Perumahan Koperasi Karyawan ( KOPKAR ) Dwi Karya, BTN Jalan Lintas Sumatera KM 77 Terbanggi Besar.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPD AGPAII Lampung Tengah ‘ Tuti Alwiyah’, menyampaikan bahwa serangkaian kegiatan tersebut adalah dalam rangka silaturahmi.
“kegiatan ini halal bihalal yang intinya silaturahmi, dan menyalurkan aspirasi serta memecahkan masalah, selain itu kegiatan ini juga membahas tentang kemajuan bagi guru Agama Islam di bawah naungan DPD AGPAII di Lampung Tengah”, Jelasnya.
Selain itu DPD AGPAII akan mengupayakan sounding dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan ploting Anggaran Program Pendidikan Propesi Guru (PPG) bagi Guru PAI sertaTunjangan Hari Raya (THR) TPG , dan tunjangan Gaji ke 13 TPG kepada seluruh guru Pendidikan Agama Islam yang berstatus ASN PNS/P3K bersertifikasi di bawah naungan Kemendikbud/Dinas Dikbud Lampung Tengah agar selayaknya mendapatkan seperti guru pendidikan umum.
” Permasalahan tunjangan THR TPG dan gaji 13 TPG bagi guru PAI masih belum di dapat karena terjadi ketimpangan wewenang antara kementerian agama(Kemenag) serta kementerian pendidikan(Kemendikbud), dimana Kemenag menyerahkan kepada Kemendikbud sedangkan Kemendikbud berkilah belum mengetahui keputusan tersebut, Tambahnya.Terkait hal tersebut DPD AGPAII Lampung Tengah telah bersurat ke Bupati Lampung Tengah, ke DPRD Lampung Tengah dengan tembusan ke Dinas Dikbud dan Kantor Kemenag Lampung Tengah.
“Selain itu kami juga meminta agar formasi untuk kuota P3K tenaga pendidikan agama Islam di tambah, karena tahun kemarin kuotanya sangat sedikit”, Tutupnya.
DPD AGPAII Lampung tengah juga MEMINTA kepada pemerintah daerah dapat menyelesaikan permasalahan tersebut agar mendapat solusi supaya tidak terjadi ketimpangan kebijakan untuk para guru pendidikan agama Islam agar mendapatkan kepastian mendapatkan haknya yang sama seperti guru umum saat ini. Sebagaimana kita ketahui bersama dalam UU tentang Guru dan Dosen. Guru Agama Islam dan Guru Umum adalah sama sama Guru, tidak ada perbedaan satu dengan lainnya. Oleh karena itu kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru harus optimal, tidak perlu berkilah antara Kemenag dan Kemendikdasmen masalah kewenangan. Guru Agama Islam dan Guru Umum mempunyai tugas yang sama yaitu Mencerdaskan anak bangsa. Tuturnya.