Dana Komite SMKN 4 Tuai Sorotan

Bandarlampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Formmasi) Lampung Menyoroti realisasi iuran Komite di SMKN 4 kota Bandarlampung yang dinilai tak jelas peruntukannya.

 

Ketua Formasi, Arga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Kepala Sekolah SMKN 4 Bandarlampung, meminta yang bersangkutan memberikan klarifikasi soal realisasi dana komite disekolah tersebut.

 

“Demi keterbukaan informasi publik, apalagi mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan masyarakat, kami meminta pihak sekolah SMKN 4 Kota Bandarlampung agar terbuka memberikan klarifikasi yang jelas terkait realisasi dana komite siswa,” ujar Arga, Jum’at (18/10/2024).

 

Lanjut Arga, hal ini berdasarkan Permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 13 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa komite sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orang tua/wali peserta didik, masyarakat dan kepala sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit satu kali dalam satu semester.

 

“Berdasarkan Permendikbud no 75 tahun 2016, dimana pihak komite sekolah wajib melaporkan ke orang tua/wali murid dan masyarakat terhadap realisasi dana komite, artinya masyarakat juga harus tahu apasaja peruntukan dana komite tersebut,” tambahnya.

 

Menurut informasi yang dihimpun, Siswa SMKN 4 Kota Bandarlampung dikenakan iuran komite sebesar 4-5 juta per Siswa setiap tahun, namun realisasi dana komite tersebut tidak diketahui secara jelas peruntukannya.

 

Forum Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi meminta keterbukaan pihak SMKN 4 Bandarlampung dalam pengelolaan dana komite sekolah, hal ini bertujuan sebagai kontrol penggunaan anggaran Masyarakat dibidang pendidikan khususnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *