Tanggamus – Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas sewa gedung dan dana rehab Kantor, Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) Tanggamus, pada tahun 2022 lalu, kini masih dalam proses penanganan oleh Kajari Tanggamus melalui Kasi Pidsus.
Kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, dalam pengerjaan dana rehab interior dan ekterior gedung bangunan baru, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 5,.Kuripan, Kota Agung, kini kasus tersebut sedang didalami dengan serius oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Ari Chandra Pratama,S.H, M.H mewakili Kajari Tanggamus Yunardi,SH.MH, saat ditemui di ruangan nya, menjelaskan Bahwa pihaknya telah memenuhi permintaan pelapor, terkait Dugaan Korupsi di BPRS Tanggamus, Dengan cara, akan mendatangkan tim ahli untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan pada Kasus tersebut.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPRS Tanggamus, dalam waktu dekat kami akan memanggil tim ahli untuk menghitung kerugian negara yang timbul dalam pengelolaan rehab gedung BPRS Tanggamus tersebut”Jelas Kasi pidsus, Kamis (15/06/2023).
Lebih lanjut Ari Candra menjelaskan, Sesuai dengan arahan dari Kajari Tanggamus, atas hasil dari pengumpulan data dan dokumen juga keterangan dari pihak-pihak terkait maka dalam hal ini kasi pidsus kajari Tanggamus akan segera melakukan evaluasi.
Atas langkah yang di ambil oleh Kajari Tanggamus, dalam menangani Dugaan korupsi pada BPRS Tanggamus tersebut, telah mendapat apresiasi oleh ketua Lembaga (TAJI) Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia, Junaidi.
Dalam waktu yang sama di tempat terpisah, Junaidi menyapaikan apresiasi nya kepada tim kejaksaan Negeri Tanggamus yang sudah serius dalam menangani Kasus-kasus Korupsi di Kabupaten Tanggamus, khususnya nya yang terjadi pada BPRS Tanggamus.
“Saya ucapkan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus, yang telah menangani dengan serius Dugaan Korupsi Yang terjadi pada BPRS Tanggamus, Saya Junaidi bersama dengan (TAJI )akan mengawal terus kasus ini sampai dengan tuntas,bravo Kajari Tanggamus”Tegas Junaidi.
Alex