Kembalikan Uang Pengganti, Ricardo Kuasa Hukum Dian Pinta APH Tegakan Keadilan

Lampung Utara – Dalam rangka menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI/Kasasi Nomor 7641 K/Pid.Sus/2024 tanggal 14 Desember 2024. Ricardo Rusdi Gedung selaku Penasihat Hukum Terpidana DA pada Senin, 09 Desember 2024 pukul 13.00 WIB mendatangi Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 170.000.000.–.

 

Menurut Ricardo, hal itu dilakukan karena perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht atas status hukum Pelaksanaan proyek pekerjaan jalan Sukamaju – SP Tata Karya dengan kontrak sebesar Rp. 3.356.484.000,- serta proyek jalan Isorejo – Bandar Agung dengan kontrak Rp. 3.477.371.000.- tahun anggaran 2019 PUPR Kabupaten Lampung Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.089.752.153,31.-

 

” Karena patuh dan taat terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka klien kami langsung berinisiatif tanpa diminta segera mengembalikan Uang Pengganti itu kepada pihak Kejaksaan Negri Lampung utara kemarin” Jelas Ricardo. Selasa (10/12/24).

 

Ricardo juga menyatakan banyak yang bertanya mengapa Uang Pengganti yang telah dibayarkan hanya sebesar Rp.170.000.000 jauh berbeda dengan jumlah jumlah kerugian negara yang mencapai sebesar Rp. 2.089.752.153,31. sebagaimana dalam pemberitaan di banyak media.

 

” Kami selaku Penasihat Hukum terpidana DA menjelaskan bahwa klien kami adalah Direktur Perusahaan (CV. AH) yg mana perusahaan tersebut dipinjam/disewa oleh beberapa orang untuk mengerjakan proyek pekerjaan jalan Sukamaju – SP Tata Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.356.484.000,- serta proyek jalan Isorejo – Bandar Agung dengan nilai kontrak Rp. 3.477.371.000.- tahun anggaran 2019 PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui mekanisme Lelang Cepat” ungkapnya.

 

Lebih lanjut menurut Ricardo, Fee peminjaman/sewa perusahaan tersebut hanya sebesar Rp. 170.000.000, sehingga sudah sesuai dengan Uang Pengganti yg telah klien nya kembalikan kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Kotabumi.

 

Untuk menjawab pertanyaan publik, Ricardo juga telah mengunggah penjelasanya melalui laman Facebook pribadinya terkait persoalan klienya. Dijelaskanya bahwa dalam hal kerugian negara sebesar Rp. 2.089.752.153,31 pihak manakah yang harus bertanggungjawab.

 

” Bahwa kerugian negara sebesar Rp. 2.089.752.153,31 bukanlah menjadi tanggungjawab klien kami sebagaimana Putusan Kasasi yang telah inkracht, melainkan pihak lain yang sampai dengan saat ini masih bebas dan belum diproses secara hukum. Klien kami hanyalah Direktur yang perusahaannya dipinjam/disewa bukanlah Pemilik Pekerjaan 2 (dua) Paket Proyek tersebut, dan juga bukan merupakan pihak yg mengerjakan dua paket proyek itu” Ungkap Ricardo.

 

Dalam hal ini, Ricardo menjelskan bahwa mengapa hanya klien nya dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Dinas PUPR yang diproses secara hukum dan diadili sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, semua itu jawabanya hanya ada ditangan aparat penegak hukum.

 

” Untuk menghilangkan rasa penasaran serta untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut atas perkara ini, silakan rekan-rekan, publik, netizen, pers/media, LSM dan lainya bertanya kepada Penyidik Tipikor Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung karena tentunya kurang tepat bila kami yg menjelaskan lebih lanjut” ungkap Ricardo.

 

Namun selaku kuasa hukum, Ricardo juga menyampaikan sekedar informasi untuk semua pihak agar dpat sedikit memahami perkara, berdasarkan fakta-fakta persidangan yg telah dilalui oleh klien nya (DN) di Pengadilan Negri Tipikor Tanjung Karang,

 

” Sebenarnya banyak pihak lain yang terlibat dalam perkara ini namun sampai dengan saat ini belum ada proses hukum atau tindakan hukum apapun dari Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Diantaranya para oknum rekanan/kontraktor yg terbukti memberikan ijon kepada oknum Kepala Dinas PUPR sebesar 1.395.000.000- yg kemudian Oknum Kadis tersebut memerintahkan kepada Tim Pokja/Panitia Lelang Cepat untuk memberikan 2 paket tersebut kepada oknum para rekanan/kontraktor sejumlah 9 (sembilan) orang. Lalu 9 orangg tersebut menemui klien kami untuk meminjam/sewa perusahaan dan memberikan fee sewa sebesar Rp. 170.000.000. Klien kami terkena delik korupsi krn adanya aliran uang korupsi untuk sewa perusahaannya, lalu bagaimana status hukum pihak-pihak lain yg terlibat sebagaimana yang telah kami jelaskan, Apakah hanya klien kami dan PPK yang bertanggungjawab seolah-olah ditumbalkan. Bagaimana dengan kerugian negara Rp. 2.089.752.153,31,-. ” ujar Ricardo.

 

Lebih lanjut, Ricardo menyatakan banyak pertanyaan lain namun penyidik Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggilah yang dapat menjelaskannya. Pertanyaan ini mesti ditanyakan dan wajib dijawab karna perkara ini sudah berjalan lebih dari 3 tahun.

 

” Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh, namun tentunya harus secara jujur, transparan, adil, dan profesional. Harapan kami Polda Lampung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menangani perkara ini tidak tebang pilih, memenuhi rasa keadilan, serta kepastian hukum. Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat tegak lurus dalam menegakan keadilan dibumi Lampung ini” pinta Ricardo.

 

Bravo Polri, Bravo Kejaksaan.

Keadilan Untuk Semua. Fiat Justitia Ruat Coelum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *