Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima uang pengembalian sebesar Rp4,5 miliar, terkait dugaan mark up Perjalanan dinas (Perdin) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2021. Selasa (01/08).
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, jika pihaknya hingga saat ini telah menerima uang pengembalian kerugian negara pada dugaan Mark up Perdin DPRD Tanggamus tersebut.
“Terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi Perjas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Kejati Lampung telah terima penitipan sejumlah total Rp4,5 miliar,” kata Ricky kepada awak media .
Untuk itu, sambung dia, Bahwa terkait persoalan itu, saat ini perkara tersebut masih terus didalamin dan pemeriksaan juga masih terus berjalan.
“Sampai saat ini kasus nya masih dalam pendalaman dan pemeriksaan masih terus berjalan,” tutupnya
Diberitakan sebelumnya, 17 orang telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus. Rabu (26/07).
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, bahwa dari Senin hingga Rabu telah diperiksa 17 saksi terkait dugaan tersebut.
“Hari ini ada 4 orang, yang memenuhi undangan panggilan kami. Sesuai jadwal dari Senin sampai Rabu itu ada 17 orang, dan mereka tidak ada yang mangkir hadir semua,”kata Made .
Untuk itu, kata dia, jika untuk informasi detailnya pihaknya belum dapat menginformasikan lebih lanjut .
“Secara detail saya belum mengetahui, namun hari ini ada empat orang,”urainya
Selain itu, sambung dia, bahwa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3.043.725.000 telah dikembalikan terkait kasus itu
“Sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian, tadi ada beberapa orang atau beberapa parpol bersedia menitipkan sejumlah uang itu nominalnya 3 milyar 43 juta 725 ribu rupiah,”tandasnya