Vonis 1 Tahun Dinilai Janggal, DPP Pematank Desak JPU Ajukan Banding

BANDARLAMPUNG-Hanya dihukum membayar biaya perkara Rp 5 ribu dan penjara satu tahun, DPP Pematank mendesak

jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding untuk perkara terdakwa Heri Iswahyudi, mantan Sekda Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

 

Diketahui, Heri dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/11/2025), dalam sidang perkara kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022.

 

Majelis hakim menyatakan, Heri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair, sehingga dijatuhi pidana penjara satu tahun, uang pengganti Rp5 juta subsidair tiga bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

 

Putusan majelis hakim tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta Heri dihukum 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp39.243.996 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

 

Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli menilai, vonis satu tahun dan biaya perkara Rp 5 ribu terhadap Heri tidak masuk akal, dan memenuhi rasa keadilan karena terbukti telah merugikan kerugian negara.

 

“Vonis satu tahun, tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Kami berharap, JPU melakukan banding putusan vonis majelis hakim tersebut,” kata Romli, Sabtu (22/11/2025).

 

Menurutnya, vonis satu tahun yang diberikan majelis hakim kepada mantan Sekda Pringsewu tersebut, akan menjadi candaan, dan membuat publik mencurigai dan kehilangan kepercayaan terhadap pengadilan.

 

“Kalau mantan pejabat terbukti korupsi, dan merugikan keuangan negara, hanya divonis satu tahun. Maka, akan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tandasnya.

 

Sekedar mengingatkan, dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa perkara itu bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022.

 

JPU menyatakan, Heri bersama Tri Prameswari (bendahara), dan Rustiyan (sekretaris) dinilai menyalahgunakan anggaran LPTQ hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Selain itu, terdakwa Heri juga memerintahkan Oki Herawan Saputra, tenaga honorer Bagian Kesra Pemkab Pringsewu, membuat dokumen palsu berupa proposal pengajuan dana hibah.

 

Kegiatan LPTQ tahun 2022 tercatat mengalami penyimpangan yakni, Seleksi Tilawatil Qur’an dengan selisih anggaran Rp63,6 juta, penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi Rp90,7 juta, kegiatan Khotmil Qur’an Rp73,3 juta, dan perjalanan dinas luar daerah yang dimarkup sehingga memberikan selisih Rp77,3 juta kepada CV Regency Grup.

 

JPU menyatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi LPTQ tahun 2022 mencapai Rp584 juta, sementara fakta persidangan mencatat total kerugian sebesar Rp602 juta. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *