DPRD  

Usai Demo, DPRD Lampung Sepakat Surati Perusahaan Tapioka di Lampung

Besok, Perusahaan Tapioka di Lampung bakal mendapatkan surat kesepakatan hasil Demo antara Petani Singkong, Forkopimda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Disinyalir, Surat itu berisikan tentang beberapa point yang harus dijalankan oleh Perusahaan diLampung terhadap Petani Singkong.

Bahkan, jika tidak dijalankan oleh pengusaha bakal ada sanksi tegas dari Pemprov Lampung sebagai efek jera kedepannya.

Surat itu bertuliskan soal, Pembinaan Petani, Monitoring Harga Dan Kualitas Ubi Kayu dalam rangka menindaklanjuti Berita Acara Keputusan tanggal 23 Desember 2024 lalu dengan PJ Gubernur Lampung.

“Terkait kesepakatan harga ubi kayu dan untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta keberlanjutan industri ubi kayu di Provinsi Lampung,” cetus bunyi surat tersebut.

Sehingga, diperlukan beberapa point yang perlu diperhatikan oleh perusahaan tapioka di Lampung sebagai berikut:
1. Pembinaan petani dan monitoring harga ubi kayu dan kualitas ke lapak-lapak dan perusahaan.
2. Pelaksanaan tera ulang timbangan diseluruh lapak-lapak dan perusahaan;
3. Pengembangan Hilirisasi dalam rangka mendorong diversifikasi dan peningkatan nilai tambah ubi kayu, seperti Modified Cassava Flour (Mocaf) dan produk turunan
lainnya.
4. Bagi Perusahaan yang tidak melaksanakan kesepakatan Berita Acara Keputusan terkait harga ubi kayu maka akan dilakukan tindakan tegas atau sanksi sesuai
kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Kemudian, Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani serta memperkuat posisi Provinsi Lampung sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional.

“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan tembusan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam dan Ketua DPRD Kab/Kota se-Prov. Lampung,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *