Lampung — Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, melontarkan interupsi tajam dalam Rapat Paripurna DPRD saat menyikapi jawaban Gubernur Lampung atas pandangan fraksi. Dalam forum resmi itu, Syukron menyerukan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menghadang laju penyebaran perilaku LGBT yang dinilainya semakin masif di Bumi Ruwa Jurai.
Syukron mengungkap data mencemaskan terkait eksistensi sejumlah grup Facebook bertema homoseksual yang disebut telah menyebar hampir di seluruh kabupaten di Lampung, dengan jumlah anggota yang mencapai puluhan ribu. Ia juga menyoroti laporan dari aktivis pelajar yang mengaku menerima ajakan seksual secara eksplisit hanya beberapa saat setelah mengunduh aplikasi relasi sejenis di Playstore.
“Ini bukan lagi sekadar isu sosial, tapi sudah menjadi ancaman serius bagi moralitas generasi muda kita,” tegas Syukron dari mimbar paripurna.
Tak hanya itu, Syukron juga mengutip pengakuan seorang advokat di Bandar Lampung yang menangani lebih dari 30 kasus perceraian sepanjang tahun ini akibat penyimpangan orientasi seksual. Ia bahkan menyinggung keberadaan influencer asal Lampung yang secara terbuka menyatakan dirinya gay, dan dinilai dapat memicu normalisasi di kalangan remaja.
Tegaskan Landasan Konstitusional
Dalam argumennya, Syukron menekankan bahwa sikap tegas terhadap perilaku LGBT memiliki pijakan hukum yang kuat, mulai dari nilai Pancasila hingga pasal-pasal konstitusi. Ia menyitir Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 yang mengatur bahwa kebebasan individu tunduk pada batasan demi menjaga moral, agama, dan ketertiban umum.
“Kita punya tanggung jawab konstitusional, terutama sebagai wakil rakyat. Jangan sampai kita menyesal ketika dampaknya sudah menimpa keluarga kita sendiri,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan karakter dan spiritual dalam sistem pendidikan nasional sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 3 UUD 1945.
Dorong Perda Khusus Tangkal LGBT
Sebagai langkah konkret, Syukron mengusulkan agar DPRD dan Pemprov Lampung segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur upaya pencegahan penyimpangan seksual. Ia juga meminta materi penyuluhan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan di daerah pemilihan turut memasukkan topik bahaya LGBT sebagai bagian dari edukasi masyarakat.
“Kita harus menyelamatkan generasi emas 2045 dari paparan budaya menyimpang yang kian marak di media sosial dan ruang digital,” tambahnya.
Respon Pimpinan DPRD
Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan aspirasi yang disampaikan Fraksi PKS akan menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menegaskan pentingnya menampung berbagai masukan dari seluruh fraksi sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan moral di daerah.