Metro – Penasehat Hukum (PH) Calon Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 02, Hadri Abunawar menyebut pembuktian unsur-unsur pidana, dari pasal yang didakwakan penuntut umum kepada kliennyaa, tidak cukup bukti untuk memenuhi seluruh unsur pidana pada pasal yang disangkakan.
“Berdasarkan uraian fakta hukum analisa yuridis pembuktian yang kami uraikan, terdakwa Qomaru Zaman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya tersebut,” cetus Hadri, dalam sidang kasus dugaan pelanggaran pilkada oleh Qomaru Zaman di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Metro, Jumat, 1/11/2024.
“Yakni, Wakil Wali Kota menggunakan kewenangan program yang menguntungkan ataupun merugikan salah salah satu pasangan calon, baik itu di daerah sendiri dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan calon terpilih,” timpalnya.
Sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 71 Ayat (3) juncto Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016, lanjut Hadri, dikarenakan tidak semua unsur yang disyaratkan dalam pasal dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus bebas kliennya dari segala tuntutan hukum.
“Kami sebagai tim penasehat hukum mewakili terdakwa, dari lubuk hati yang mendalam memohon, agar terdakwa dalam putusan Majelis Hakim dapat membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula,” tuturnya.
Dalam agenda persidangan pembacaan pembelaan (pledoi) itu, Hadri juga menyebut bahwa kliennya telah difitnah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dan hal ini membuat Qomaru Zaman kehilangan harga diri dan harkat martabat. Terdakwa juga mengalami tekanan lahir dan batin,” tandasnya.











