Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus melakukan penertiban lahan secara Humanis kepada warga di dua lokasi berbeda yakni Sabah Balau dan Sukarame Baru Bandar Lampung . Kamis (06/02).
Penertiban itu, guna untuk mengembalikan aset milik Pemprov yang telah dibangun oleh masyarakat disekitar, Namun pemerintah akan memberikan kompensasi kepada warga untuk dapat meninggalkan lahan yang akan di eksekusi.
Kuas Hukum Pemprov Lampung Bey Sujarwo mengatakan, jika persiapan penertiban lahan Pemprov itu akan dilaksanakan pada (11/02) Februari 2025 mendatang. Untuk mengembalikan aset tersebut.
“Insyaallah tanggal 11-12 Februari mendatang kita akan lakukan penertiban, Ini juga tidak hanya melakukan pengosongan tempat, tapi juga akan melakukan pemagaran guna memastikan aset Pemprov dapat digunakan,” kata Sujarwo kepada media ini. Kamis (06/02).
Sehingga, kata Sujarwo, sejauh ini pemerintah telah bersurat kepada warga sebanyak 10 kali sejak 2020 silam.
“Namun di respon oleh masyarakat dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda dan Tanjung Karang,” urainya
Bahkan, Sambung Sujarwo, pengosongan lahan ini juga dilakukan secara humanis dan Pemprov juga akan memberikan kompensasi kepada warga tersebut.
“Bentuk akhir dari tim penerbitan ini adalah memberikan bantuan berupa uang kompensasi yang dapat digunakan untuk DP rumah subsidi atau uang kontrakan tiga bulan atau mobilisasi pengangkutan barang,” Ungkapnya
Bentuk kompensasi ini, masyarakat juga akan diberikan uang agar mereka bisa melakukan kredit rumah bersubsidi.
“Tanggal 10 Februari batas waktu pengambilan dan nominalnya mengikuti pasaran rumah subsidi umumnya 2 sampai 2,5 juta kita ambil paling tinggi 2,5 juta,” terangnya.
Sujarwo menambahkan, kompensasi ini juga cara pemprov Lampung masih peduli terhadap masyarakat yang telah tinggal di lahan Pemprov sejak puluhan tahun.
“Ini adalah penertiban lahan sebenarnya tidak ada regulasi yang mengatur Pemprov Lampung harus memberikan tali asih tapi ini bentuk kebijaksanaan Pemprov Lampung,” tandasnya.(Gung)