Pekan Depan, Mantan PJ Tanggamus di Laporkan di Kejati Lampung

BANDARLAMPUNG- Pekan depan DPP Pematank akan melaporkan dugaan korupsi Perjalan Dinas (Perjas) Sekretaris Daerah kabupaten Tanggamus tahun 2024, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

 

Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH mengungkapkan, ratusan juta dana perjalan dinas yang berpotensi merugikan keuangan negara dialokasikan APBD 2024, dinikmati 166 pegawai, dan pejabat Sekretariat Kabupaten Tanggamus, yang jumlahnya mencapai lima ratus juta rupiah.

 

Dari 116 orang yang menikmati anggaran tersebut termasuk Sekda Suaidi saat menjadi Kepala BPKAD dan Mulyadi Irsan saat menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, dengan kelebihan pembayaran milik Mulyadi sebesar Rp. 23.948.600.

 

“Rencanannya, pekan depan temuan dugaan korupsi perjalan dinas ini akan kami laporkan ke Kejati Lampung,” kata Romli, Rabu (02/07/2025).

 

Lebih lanjut Romli menegaskan bahwa dugaan korupsi ini tentu menciderai hari rakyat kabupaten Tanggamus, yang mana selama ini kabupaten ini selalu mengalami defisit anggaran.

 

” Ternyata bisa jadi bukan defisit, melainkn pemerintah daerahnya tidak bisa mengalokasikan anggaran dengan baik. Sehingga membuat kabupaten Tanggamus tidak bisa melakukan pembangunan dengan maksimal karena anggaran habis untuk pejabat jalan-jalan, ” Ujarnya.

 

Sementara beberapa nama yang termasuk kedalam 166 orang yang menikmati uang perjalan dinas belum merespon saat dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *