LCW Desak Kejari Pesawaran Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar

Lampung – Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk memeriksa secara menyeluruh semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran perluasan SPAM jaringan perpipaan di Kabupaten Pesawaran.

 

Proyek senilai Rp8 miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Nomor: PRINT-07/L.8.21/Fd.1/06/2025.

 

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, S.H., M.H., menegaskan perlunya transparansi dan keberanian Kejari Pesawaran untuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga bertanggung jawab, yaitu Bupati Kabupaten Pesawaran sebagai kepala daerah dan penanggung jawab anggaran. kedua, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran hingga direktur PDAM.

 

Ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengawal pelaksanaan proyek. Keempat, Rekanan atau kontraktor pelaksana proyek SPAM. Serta pihak Kementerian PUPR yang mengetahui proses persetujuan proyek dimaksud.

 

“Kami mendesak agar Kejaksaan Negeri Pesawaran memeriksa seluruh pihak tersebut untuk memastikan kejelasan alur anggaran, transparansi pelaksanaan proyek, serta memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar advokat ini.

 

Dia menjelaskan, fakta yang mendasari dugaan korupsi proyek senilai Rp8 miliar ini pada perencanaan awal dibuat oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, namun pelaksanaannya tiba-tiba dipindahkan ke Dinas PUPR Pesawaran.

 

Kemudian, target output proyek adalah 1.600 saluran rumah (SR) di 4 desa, namun kenyataannya proyek gagal fungsi dan air bersih gratis tidak pernah tersalurkan ke rumah warga.

 

Dia menduga proyek itu tidak mengikuti rencana teknis dan bukan membangun jaringan baru sesuai dokumen perencanaan.

 

Dari kegagalan proyek ini, negara diduga mengalami potensi kerugian setidaknya sebesar Rp8 miliar.

 

“Kejaksaan Negeri Pesawaran harus memeriksa secara profesional dan transparan seluruh pihak terkait, tanpa pandang bulu,” pintanya

 

Kejaksaan diharapkan bisa memastikan kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab atas perubahan pelaksanaan proyek dan kegagalannya serta segera mengumumkan hasil penyelidikan kepada publik untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat dan jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi, untuk menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan UU Tipikor.

 

“Kejaksaan Negeri Pesawaran memiliki momentum untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *