Lampung – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pesawaran telah menyiapkan bukti hingga saksi untuk menghadapi sidang lanjutan agenda pembuktian yang di gelar di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Sidang pembuktian ini, untuk mengungkap keabsahan syarat ijazah minimal Bupati Terpilih Kabupaten Pesawaran 2024 Aries Sandi Darma Putra.
Kuasa Hukum Ahmad Handoko mengatakan, bahwa dirinya bersama team telah berada di jakarta dan telah siap untuk mengikuti sidang lanjutan pada MK sebagai pembuktian.
“kita sudah siap untuk agenda sidang besok pagi jam 8,” singkat Handoko saat dikonfirmasi media ini. Kamis (06/02).
Sehingga, kata Handoko, dalam sidang pembuktian ini, pihaknya pun telah menyiapkan alat – alat bukti yang menguatkan dalam gugatan PHPU di MK.
“Bukti surat dan saksi serta ahli sudah siap di Jakarta semua mudah mudahan besok berjalan lancar,” tandasnya
Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, Hakim Mahkamah telah memutuskan sejumlah 58 perkara PHPU Pemilih Kepala Daerah. Dari 58 putusan tersebut, 52 perkara gugur dan 6 lainnya masuk dalam sidang lanjutan
Dari 6 yang lanjut itu diantaranya Pilkada di Kabupaten Pesawaran, Tasikmalaya, Magetan, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Aceh Timur”, kata Ketua Panel II Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra lewat kanal YouTube MK RI.
Menurut Saldi Isra, gugatan PHPU Pilkada Pesawaran yang digugat Pasangan Calon (Paslon) Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali diperlukan pendalaman pada sidang pembuktian.
“Nanti, kita agendakan sidang bagi perkara yang lanjut dari tanggal 7 sampai 17 Februari 2025 mendatang,” tutupnya. (Gung)