Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung mengadakan rapat lanjutan untuk menindaklanjuti pengaduan seorang ibu Weny Gita terkait larangan bertemu dan mengasuh anak oleh suaminya. Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama karena melibatkan seorang anak berusia 2 tahun yang hak-haknya harus dijaga dengan baik.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan melindungi hak-hak anak serta keutuhan keluarga. “Kasus ini menyentuh isu yang sangat penting, yaitu perlindungan anak. Kami akan memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani dengan sungguh-sungguh demi keadilan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk ibu pengadu, untuk memastikan fakta-fakta yang ada dapat dijadikan dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. DPRD juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus ini.
“Kami berkomitmen agar proses penyelesaian masalah ini tidak hanya adil, tetapi juga berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak,” tambahnya.
Komisi IV menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak, terutama untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang menjadi korban dalam permasalahan keluarga tersebut. (*)