HARIANKANDIDAT.CO.ID – Cafe Kopi Nako manfaatkan trotoar sebagai lahan parkir, Cafe yang berada di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tersebut resahkan Warga sekitar dan pengguna jalan karena sering terjadi kemacetan di lokasi tersebut.
Salah satu penguna jalan, Jaka sebagai Driver Ojek Online membenarkan bahwa trotoar yang di jadikan lahan parkir tersebut kerap membuat macet di sekitar area Cafe.
“Bener bang di area Cafe itu mah sering macet, kalau mau pasti yang macetnya coba deh abang lewat hari-hari weekend abis magrib pasti macet. Dan saya juga gak tau apa nama Cafe itu bang, soalnya dia gak menyediakan pesanan online jadi saya gak pernah masuk Cafe itu” ujar Jaka Kepada media saat di wawancari, Kamis (03/07).
Trotoar yang di jadikan lahan parkir tersebut. Sama saja merampas Hak pejalan kaki sekaligus melanggar Undang-Undang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Diantaranya Pasal 13 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan trotoar untuk kepentingan lain yang menghalangi fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki.
Warga dan pengguna jalan berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dan instansi terkait penyalahgunaan trotoar,dapat di tindak tegas, karena fungsinya tidak berjalan sesuai undang-undang terkait trotoar yang seharus nya di guanakan untuk pejalan kaki, malah di alih fungsikan menjadi lahan parkir sebuah Cafe. (EDI)