Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menyita beberapa aset berharga milik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi periode 2019-2024 senilai Rp38,5 miliar.
Babak baru pengusutan kasus ini ditandai dengan penggeledahan di rumah pribadi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).
Hasil penggeledahan itu mengejutkan publik. Tim penyidik berhasil mengamankan deretan aset bernilai fantastis, mulai dari tujuh mobil mewah senilai Rp3,5 miliar, logam mulia 645 gram senilai Rp1,29 miliar, hingga uang tunai dalam rupiah dan valuta asing sebesar Rp1,35 miliar.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan deposito Rp4,4 miliar dan 29 sertifikat tanah serta bangunan dengan taksiran nilai mencapai Rp28,04 miliar. Jika dijumlahkan, nilai seluruh aset yang berhasil diamankan dari kediaman mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung itu menembus Rp38,5 miliar lebih.
“Ases total yang kami sita mencapai Rp38.588.545.675,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025) malam.
Menurut Armen, penggeledahan hanyalah satu dari rangkaian proses hukum. Sejak Kamis siang, penyidik juga memeriksa langsung Arinal Djunaidi sebagai saksi. Hingga konferensi pers berlangsung, pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Sai Bumi Ruwa Jurai itu masih berjalan intensif.
“Langkah ini bagian dari upaya mengurai aliran dana serta akumulasi aset yang diduga terkait kasus korupsi PT LEB. Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, berlandaskan bukti dan fakta hukum,” tutupnya
Diketahui, Arinal yang pernah menjabat Gubernur periode 2019–2024 sekaligus mantan Ketua Golkar Lampung .











