Dugaan Penipuan Proyek PLN, Direktur PT Sepakat Jaya Dilaporkan Ke Polda Lampung

LAMPUNG – Arri Julianda warga Langkapura, Bandar Lampung didampingi tim kuasa hukum Ryan Gumay Law Firm (RGLF), melaporkan dugaan penipun yang dilakukan oleh terlapor Defris selaku direktur PT Sepakat Jaya Mega Utama, ke Polda Lampung. Dengan nomor Laporan : STTLP/B/46/I/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Rabu (22 Januari 2025).

Dikatakan Ryan Gumay, SH, MH, CHRM,CTL selaku kuasa hukum bahwa modus yang dilakukan oleh terlapor yakni dengan mengatakan yang bersangkutan mendapatkan Proyek Pengadaan Alat Detektor Kabel Bawah Tanah di PLN Lampung, senilai Rp. 1.600.000.000 dan korban dijanjikan keuntungan 40-60%.

” Jadi terlapor ini menyakinkan klien kita bahwa Perusahaannya sudah pasti menang karena ada orang dalem, dan bulan depan (Agustus 2024) langsung berjalan proyek tersebut. Lalu Korban didesak untuk segera transfer uang jaminan proyek awal sebesar Rp. 165 juta, pada tgl 9 Juli 2024. Namun setelah di konfirmasi di Bulan Agustus 2024, sesuai dengan yang dijanjikan ternyata Terlapor mengatakan bahwa “Proyek Kita Gagal”,” terangnya.

Lebih lanjut Managing Partner RGLF ini, mengingatkan terlapor agar tidak bersikap arogan dan segera mengembalikan kerugian yang dialami kliennya.

” Kami ingatkan kepada Terlapor, jangan terlalu arogan karena Klien Kami sejak Proyek tersebut tidak ada wujudnya kemudian menagih uang agar dikembalikan, justru Klien Kami di perlakukan tidak Sopan dan mengakibatkan orang tua Korban langsung dilarikan kerumah sakit dengan Diagnosa Stroke Ringan, atas perlakuan semena – mena dari terlapor ketika setiap kali ditanya tentang uang korban yang tak juga sampai hari ini dikembalikan sejumlah Rp 165 juta rupiah,” katanya.

Sebagai Kuasa Hukum, pihaknya berharap kepada Kapolda Lampung untuk memberikan atensi atas Laporan dugaan penipuan ini, dan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan Profesional dan Transparan, agar hak korban dalam mencari keadilan dapat berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.

” Selanjutnya Kami pun menghimbau kepada GM PLN Lampung, agar lebih selektif untuk memvalidasi Pihak Ketiga yang akan ikut kegiatan tender proyek yang ada di wilayah PLN Lampung. Jika ada indikasi bermasalah hukum, maka tegas untuk segera di riject dan/atau di black list guna mencegah timbulnya kerugian bagi pihak-pihak yang akan berpotensi menjadi Korban,” Ujarnya.

Tearkhir dirinya mengingatkan kepada Masyarakat Lampung khususnya dalam keikuts ertaan proyek, agar tidak mudah dibujuk rayu oleh oknum pihak ketiga yang meyakinkan dan menjanjikan kegiatan proyek dengan keuntungan yang menggiurkan.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, terlapor Defris belum menjawab konfirmasi yang kirimkan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *