Bandar Lampung – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandar Lampung, Rama Ali, angkat bicara terkait penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ia menegaskan, pihaknya akan segera mengambil langkah strategis untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Karena ini berkaitan dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, maka kami akan segera memanggil semua stakeholder terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk rapat dengar pendapat. Kami juga akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bandar Lampung guna menggali akar persoalan dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Rama Ali, Sabtu (28/12/2024).
Analisis dan Langkah Hukum
Rama Ali menyatakan bahwa Fraksi Golkar akan menganalisis akar permasalahan secara menyeluruh, termasuk merumuskan solusi yang tepat. Ia juga menegaskan komitmen untuk membahas potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terjadi di TPA Bakung.
“Terkait adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan dan kemungkinan penetapan tersangka, kami akan segera membahasnya. Siapa saja yang harus bertanggung jawab akan kita pelajari lebih lanjut. Bahkan langkah membentuk Panitia Khusus (Pansus) juga akan kami lakukan jika diperlukan,” tegasnya.
Prioritas untuk Kepentingan Masyarakat
Rama Ali menegaskan bahwa persoalan TPA Bakung akan menjadi atensi khusus Fraksi Golkar, mengingat dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Yang pasti, kami akan menjadikan ini sebagai perhatian khusus untuk segera diselesaikan, karena ini menyangkut masyarakat luas, terutama masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi TPA Bakung,” tutup Rama Ali.
Langkah Fraksi Golkar ini diharapkan mampu memberikan solusi konkret terhadap permasalahan lingkungan yang dihadapi TPA Bakung, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan hukum.