Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung memberikan tanggapan terkait polemik penunjukan dua pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yakni Saipul sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) serta Anang Risgiyanto sebagai Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Penunjukan keduanya menjadi sorotan publik lantaran dinilai belum pernah menduduki jabatan struktural setingkat sebelumnya di lingkungan Pemprov Lampung. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar hukum dan kelayakan administrasi dalam proses pengangkatan Plt tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait hal tersebut. Namun ia menegaskan, laporan itu masih dalam tahap awal dan belum bisa ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Betul, laporan terkait hal ini sudah masuk ke kami. Tapi kami belum bisa memberikan komentar banyak karena laporan tersebut masih dalam proses verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kejelasan substansi aduannya,” ujar Nur Rakhman saat dikonfirmasi media ini, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan, setelah proses verifikasi selesai dan laporan dinyatakan memenuhi unsur administrasi serta dugaan maladministrasi, barulah Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tentu jika persyaratan laporan terpenuhi, maka mekanisme pemeriksaan akan dijalankan sesuai prosedur. Dan sebagaimana biasa, kami baru bisa memberikan pernyataan resmi setelah seluruh proses pemeriksaan tuntas,” tegas Nur Rakhman.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pengangkatan pejabat, khususnya untuk posisi strategis di pemerintahan daerah.
Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik berkewajiban memastikan bahwa penunjukan pejabat, baik definitif maupun pelaksana tugas, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.











