Proyek PSDA Lampung 4,3 Miliar Diduga Jadi Bancakan

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Lampung (AML) melaporkan dugaan korupsi dan malpraktik dalam proyek Perkuatan Tebing Sungai Way Laay di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Laporan tersebut diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk ditindaklanjuti, Senin (20/1/2025).

 

Proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp4,337 miliar tersebut menuai sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Ketua LSM AML, Sunawardi yang didampingi oleh Sekertaris LSM AML, Jani Wirsah dalam keterangannya menyebutkan, salah satu permasalahan utama adalah tidak adanya transparansi pelaksanaan proyek.

 

“Tidak ada plang proyek di lokasi yang seharusnya memuat informasi penting seperti anggaran, pelaksana proyek, dan detail pekerjaan. Hal ini melanggar prinsip keterbukaan yang diatur dalam regulasi pemerintah,” ujar Sunawardi.

 

Selain itu, kualitas pekerjaan dinilai sangat buruk. Berdasarkan laporan masyarakat, material yang digunakan, seperti besi berukuran 6 dan 8, tidak sesuai spesifikasi teknis. Bahkan, proyek tersebut roboh sebelum selesai meski anggaran yang diserap sudah cukup besar.

 

Sunawardi juga mengungkapkan dugaan pelanggaran lainnya, yakni penggunaan material pasir yang diambil langsung dari Sungai Way Laay tanpa izin resmi.

 

“Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan tetapi juga berpotensi merusak lingkungan,” katanya.

 

Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV. Rayasa Mandiri, yang diduga memiliki hubungan khusus dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung. AML menduga adanya praktik kolusi dalam proses tender proyek ini.

 

“Kami menduga kuat ada kongkalikong antara pihak pelaksana proyek dan Dinas PSDA. Ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran,” tambah Sunawardi.

 

LSM AML memperkirakan kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat buruknya kualitas pekerjaan dan penyalahgunaan anggaran. Proyek yang tidak sesuai standar ini juga dinilai dapat membahayakan masyarakat sekitar lokasi.

Atas dasar itu, AML meminta Kejati Lampung untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk dokumen tender, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, AML juga mendesak agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk CV. Rayasa Mandiri dan Dinas PSDA Provinsi Lampung, diperiksa secara hukum.

 

“Kami berharap Kejati Lampung segera bertindak profesional untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara,” tutup Sunawardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *