Bambang Handoko Soroti Polemik Baru Pembatalan Pergub Panen Tebu

Lampung – Praktisi Hukum Bambang Handoko menyayangkan polemik baru soal pembatalan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No 3 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung No 19 tahun 2023.

 

Bambang mengatakan, jika pihaknya Sebagai Advokat mengapresiasi dan sangat menghormati secara mutlak atas keluarnya Putusan MA tersebut, namun bukan berarti putusan tersebut bisa ditafsirkan dengan serampangan, dengan niat-niat tertentu untuk membuat pihak ketiga dalam hal ini perusahaan mengalami kerugian dalam bentuk apapun.

 

“Hal tersebut juga bisa dilihat dari munculnya desakan-desakan agar dikenakannya sanksi berat terhadap perusahaan dimaksud. Sangatlah naif dan melanggar asas kepatutan bila terhadap perusahaan tersebut dikenakan sanksi atas perbuatan/ kebijakan yang masih terdapat payung hukum yang melingkupinya,” kata Bambang yang juga ketua DPD Aliansi Advokat Indonesia Provinsi Lampung.

 

Untuk itu, sambung cagub Lampung ini mengungkapkan, bahwa ketika Pergub belum dibatalkan maka semua perbuatan, tindakan dan kebijakan perusahaan masih dalam koridor yang semestinya.

 

“Terkecuali saat ini dan kedepan bila Pergub sudah diputuskan batal tapi perusahaan tersebut masih melakukan tindakan dan perbuatan yang sama itu baru melanggar atau melawan hukum,” ucapnya

 

Selain itu, sambung dia, Hal tersebut rujukannya adalah bahwa sebuah peraturan tidak dapat dikenakan pada kejadian sebelum peraturan disahkan sesuai dengan asas legalitas.

 

“Pada masalah tersebut pemberlakuan surut bisa diterapkan dalam peraturan kecuali ketentuan pidana dan pembebanan konkret pada masyarakat, namun untuk peraturan yang berlaku surut harus memuat status dari tindakan hukum yang terjadi atau hubungan hukum yang ada dalam tenggang waktu antara tanggal berlaku surut dan tanggal berlakunya peraturan tersebut,” ungkapnya

 

Ia menambahkan, rasa keprihatinan ini muncul dari semangatnya sebagai advokat yang berupaya agar terjadinya keseimbangan dalam hukum, agar semua pihak dapat menahan diri dengan harapan semuanya dapat mengevaluasi dan mengambil pelajaran dari proses yang sudah ada.

 

“Tentunya dengan menjaga kondusifitas dalam iklim usaha agar semuanya bisa berjalan dengan baik dan normal, apalagi Provinsi ini tengah menghadapi proses pemilukada serentak dikhawatirkan akan memicu isu-isu yang bernuansa politis, keprihatinan saya sama sekali tidak ada unsur politis dan saya bukan kuasa hukum perusahaan tersebut, sekali lagi saya hanya berupaya untuk menyampaikan hal-hal yang bisa membawa dampak kesejukan saja,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *