Akademisi Sebut Kebijakan Pemprov Lampung Soal Pajak Bakal Blunder

Bandar Lampung – Kebijakan Pemprov Lampung mendata wajib pajak kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dinilai blunder.
Kebijakan ini dinilai kurang tepat, terlebih bisa menimbulkan konflik antar masyarakat dan pengelola SPBU.

Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung Rifandy Ritonga menilai, kebijakan Pemprov Lampung ini aneh, kurang bijak, prematur dan akan menimbulkan masalah baru.

“Wacana Pemprov Lampung dengan mendata penunggak pajak di SPBU dengan memberikan himbauan merupakan kebijakan yang aneh, karena kebutuhan BBM ini pokok sangat berpengaruh terhadap pergerakan perekonomian masyarakat,” kata, Rifandy Ritonga, Selasa (07/11).

Akademisi dari UBL ini juga menjelaskan, jika dampak dari pendataan di SPBU itu akan mengganggu aktivitas di lingkungan tersebut, terlebih wacana untuk melarang pengisian BBM bagi kendaraan bermotor yang menungak PKB.

“Hal ini juga akan berpengaruh terhadap hasil penjualan BBM di lima SPBU yang telah bekerja sama dengan pemprov (Alias sepi),” urainya

Rifandy menerangkan, dalam konteks ini bila hal ini benar – benar di berlakukan tanpa ada kajian ulang, pihaknya bisa saja akan membuka posko pengaduan yang dimungkinkan mengajukan gugatan Citizen Law Suit.

“Kami dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia jika hal tersebut akan direalisasikan oleh pemerintah kami akan menyiapkan Pos pengaduan di SPBU untuk kami implementasikan melakukan gugatan Citizen Law Suit tentang kebijakan pemerintah,” ungkapnya.

Rifandy menambahkan, hal ini juga perlu penelusuran apakah plat merah dan wajib pajak badan telah tuntas juga membayar sebelum memberikan kebijakan, sebagai contoh kepada masyarakat Lampung khususnya.

“Dalam konteks ini, jangan sampai membuat kebijakan yang justru akan berbalik, pungkasnya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *