Lampung — Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PKS, Muhammad Suhada, diduga melanggar aturan dalam pelaksanaan kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
Pasalnya, Pada tanggal 11 April 2026 kegiatan tersebut tidak digelar di daerah pemilihan (dapil) yang menjadi tanggung jawabnya melainkan justru dilaksanakan di lingkungan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Kota Bandar Lampung Jl. Untung Suropati No.3, Kp. Baru, Kec. Kedaton, Kota Bandar Lampung, Lampung
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhada merupakan wakil rakyat dari Dapil 2 yang meliputi wilayah Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, dan Enggal. Namun, kegiatan PIP yang dilaksanakannya justru berada di luar wilayah dapil tersebut.
Tak hanya soal lokasi yang melenceng, pelaksanaan kegiatan juga dipersoalkan karena dilakukan di ruang lingkup kantor partai politik. Hal ini memicu tanda tanya besar terkait netralitas dan kesesuaian prosedur kegiatan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas, bukan terkesan eksklusif di lingkungan partai.
Secara aturan, kegiatan PIP yang dibiayai dari anggaran negara semestinya dilaksanakan di dapil masing-masing anggota dewan. Hal ini bertujuan agar manfaat kegiatan benar-benar dirasakan oleh konstituen yang diwakili. Selain itu, penggunaan fasilitas atau lokasi yang berafiliasi dengan partai politik juga dinilai berpotensi melanggar prinsip netralitas penggunaan anggaran publik.
Jika merujuk pada ketentuan umum tata kelola kegiatan kedewanan:
Kegiatan PIP wajib dilaksanakan di wilayah dapil masing-masing anggota DPRD.
Sasaran kegiatan adalah masyarakat umum, bukan kelompok atau struktur internal partai.
Penggunaan fasilitas harus bersifat netral dan tidak berafiliasi dengan kepentingan politik praktis.
Anggaran kegiatan harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, muncul pertanyaan serius: apakah kegiatan tersebut sudah sesuai prosedur, atau justru menjadi bentuk penyimpangan penggunaan kewenangan dan anggaran?
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Muhammad Suhada. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pesan yang dikirimkan.
Kasus ini pun berpotensi menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya integritas dan kepatuhan anggota dewan terhadap aturan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. (Red)











