Lampung – Kalah dari Praperadilan dengan Kejati Lampung, Agus Nompitu Diminta ajukan justice collaborator sebagai penegakan hukum untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus dana Hibah KONI Lampung 2020 lalu.
Bukan tanpa sebab, Dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung anggaran 2020 lalu menelan anggaran yang fantastis mencapai Rp.60 miliar, yang kemudian dicairkan dalam tahap I sebesar Rp.29 miliar dan tahap II tidak bisa dicairkan karena adanya re-focusing anggaran terkait pandemi Covid 19.
Persoalan ini mencuat, ketika permasalahan ini dilaporkan di Kejati Lampung dan diketahui fakta telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan, pemberian insentif satgas KONI Lampung dan temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center.
Kala itu, Berdasarkan penghitungan kerugian negara mencapai Rp 2,57 miliar dengan rincian pembentukan satgas sebesar Rp 2,23 miliar dan anggaran training center sebesar Rp 337 juta.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pematank Suadi Romli mengatakan, bahwa mantan kepala dinas Ketenagakerjaan itu harus menerima praperadilan nya kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung.
“Dalam praperadilan yang dilakukan Agus Nompitu jelas keputusan yang putuskan oleh hakim adalah hal yang sangat penuh dengan pertimbangan dan bukti -bukti kejaksaan dalam menetapkan tersangka,” kata Romli kepada media ini.
Oleh sebab itu, kata Romli, pihaknya berharap yang bersangkutan menerima keputusan tersebut dan Aparat Penegak Hukum dapat mengembangkan persoalan itu
“kita juga ada keyakinan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung akan mengembangkan persoalan tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak lain yang terlibat dalam lingkaran penggunaan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI itu,” ungkapnya.
Selain itu, sambung dia, sebagai elemen masyarakat dirinya sangat mengharapkan hal itu di lakukan pengembangan segera mungkin Agar keadilan tidak tembang pilih dan jangan hanya beberapa orang menjadi tersangka.
“Padahal kita ketahui anggaran tersebut banyak pihak yang melakukan pengelolaan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya.
Romli menambahkan, jika para tersangka ini bisa mengajukan kolaborator penegakan hukum (justice collaborator) yang mau bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum untuk mengungkapkan pelaku lainnya.
“Kita juga berharap Agus Nompitu mengajukan JC agar dapat membuka persoalan lain dalam kasus KONI itu,” tandasnya
Diketahui, penetapan tersangka ini turut menimbulkan sejumlah kejanggalan. Padahal, pengguna anggaran ada pada Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Lampung.