Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan kenaikan harga tiket pesawat secara tidak proporsional menjelang perayaan Lebaran tahun ini.
Tujuh maskapai yang dilaporkan adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk; PT Citilink Indonesia; PT Sriwijaya Air; PT Nam Air; PT Batik Air; PT Lion Mentari; dan PT Wings Abadi.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa ketujuh maskapai tersebut telah menjadi terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri, yang lebih dikenal sebagai ‘Perkara Kartel Tiket’.
“Kami mengimbau kepada ketujuh maskapai tersebut untuk tidak menaikkan harga tiket tanpa alasan yang rasional dan untuk memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan harga tiket kepada konsumen,” ungkap M Fanshurullah Asa dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (16/3/2024).
Ketua KPPU menambahkan, bahwa tindakan tersebut sesuai dengan keputusan KPPU yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.
Dalam Putusan tersebut, KPPU menemukan bahwa ketujuh terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket dengan harga tinggi, sementara tidak membuka penjualan beberapa tiket dengan harga lebih rendah.
“Hal ini menyebabkan pilihan konsumen terbatas untuk mendapatkan tiket dengan harga terjangkau,” jelasnya.
Selain itu, terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan setelah kartel terbentuk sebagai upaya untuk mengurangi pasokan.
Hal ini terbukti dari dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute yang diajukan ke Kementerian Perhubungan.
“Praktik mengurangi pasokan secara bersama-sama merupakan strategi efektif untuk menjaga harga tiket tinggi pada saat low season,” tambahnya.
M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa kesamaan perilaku para terlapor tersebut sangat mengganggu kinerja pasar, mengingat penguasaan pasar melebihi 95% secara keseluruhan.
Dalam putusannya, KPPU memerintahkan kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan mempengaruhi peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.
Putusan tersebut telah mengalami proses peninjauan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang akhirnya memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022.
“Dalam menghadapi situasi yang berulang setiap tahun ini, KPPU menegaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati,” tegasnya.
Dia juga menyatakan bahwa mengacu pada temuan Kementerian Perhubungan terkait penjualan tiket dengan harga melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, KPPU akan segera memanggil ketujuh maskapai tersebut untuk klarifikasi.