Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung Atas perkara tersangka HW, BWU, SH, dan RS, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kontruksi Preservasi Rekontruksi 2018-2019.
Kasipenkum kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, bahwa empat tersangka tersebut atas perkara dugaan korupsi pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar.
“Dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan konstruksi preservasi rekontruksi jalan Prof. Dr. Ir. Sutami, kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Sribawono, Sp. Sribawono (Pn) dengan nilai Kontrak Rp. 143.050.500.000,- diadendum menjadi Rp. 147.533.500.000,- , “kata Made kepada awak media.
Untuk itu, kata dia, jika modus Operandi yang dilakukan Tersangka HW selaku Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri, Tersangka BWU selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ppk Awal, dan RS selaku Ppk Pengganti dengan cara Mengurangi Volume Pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai Spesifikasi yang ada di kontrak.
“Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekira Rp.29.216.412.096,83 (Dua Puluh Sembilan Miliyar Dua Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam koma Delapan Puluh Tiga Rupiah),” ucapnya.
Selain itu , sambung dia, Penyerahan Barang Bukti berupa Uang Tunai Senilai Rp. 10.100.000.000,- beserta Dokumen-dokumen pendukung lainya yang telah disita penyidik Polda Lampung telah diterima Satgas TIPIKOR Kejati Lampung.
“Setelah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Lampung maka terhadap Tersangka HW, BWU, SH, RS segera dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dalam Pelaksanaan Penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Bandar Lampung, “pungkasnya