Bandar Lampung – Kuasa hukum Ahmad Handoko dari Terdakwa Prof Karomani bakal mengurai uang senilai Rp.6,9 milyar dan 10 dolar sesuai dakwaan JPU KPK di sidang selanjutnya.di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung.
Handoko mengatakan, bahwa dalam subtansi dakwaan ada poin – poin yang dibantah oleh Prof karamoni soal uang yang dinyatakan untuk meluluskan mahasiswa baru unila.
“Yang kemudian dalam dakwaan seolah – olah Prof Karomani menyuruh Heryandi , M. Basri untuk mencari mahasiswa baru yang mau menyumbang, itu tidak benar, ” kata Handoko saat diwawancara media. Selasa (10/01).
Untuk itu, kata dia, dalam berkas perkara, baik dari saksi atau dokumen barang bukti yang dilampirkan KPK dalam berkas perkara itu tidak ada. Dalam artian alat bukti itu bukan sebuah kesepakatan atau dealan untuk meluluskan mahasiswa baru .
“Tentunya itu nanti akan kita uraikan dalam pembelaan atau akan kita ungkap pada saksi – saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK, ” urainya
Selain itu, sambung dia, berkaitan dengan uang Rp.6,9 milyar dan 10 dolar nantinya akan di buktikan bahwa tidak semua uang yang disita tersebut dari sumbangan penerimaan mahasiswa baru dan kegunaannya murni untuk pembangunan Gedung LNC .
“Contohnya pak Bupati Lampung Timur tidak ada kaitannya dengan peneriamaan mahasiswa baru, namun ia menyumbang karena kepala daerah atau kader NU ikut berpartisipasi dalam pembangunan Gedung LNC yang di peruntuhkannya untuk sosial, ” tandasnya.
Diketahui, Mantan Rektor non aktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani didakwa korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp.6.9 milyar dan 10 dolar singapura di Pengadilan Negeri (PN), Tanjungkarang, Bandarlampung dalam sidang perdananya.
Hal tersebut ,sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.