Ramai terkait usulan Pj Gubernur Lampung yang diajukan hanya satu nama yakni Fahrizal Darminto Sekdaprov Lampung, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Lampung M. Junaidi beri pernyataan keras.
Pasalnya, interupsi yang dilakukan saat paripurna LKPJ tadi siang, Rabu (22/5/2024), ia menilai bahwa ada beberapa persoalan yang patut dikritisi.
Menurut Bung Adi, sapaan akrabnya M.Junaidi, bahwa secara mekanisme, surat Ketua DPRD Lampung itu tidak menjalankan prinsip kolektif kolegial. Karena lahir tidak melalui Rapim.
Kemudian, yang kedua yakni Permendagri no 4 pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa DPRD melalui Ketua DPRD.
“Artinya usulan itu usulan kelembagaan, bukan kewenangan jabatan Ketua DPRD. Namun harus melalui surat yang di tandatangani Ketua DPRD,” ungkapnya.
Selain itu juga, lanjut Bung Adi, bahwa Sekdaprov Fahrizal Darminto yang ditegaskan oleh surat terakhir usulan Ketua DPRD tersebut.
“Kita ketahui pada awal November Sekdaprov Fahrizal Darminto telah memasuki masa pensiun,” tegasnya.
Menurut politisi Partai Demokrat Lampung itu, bahwa Pembatasan usia pensiun ini tentu dimaksudkan negara agar beliau dapat istirahat dan tidak lagi disibukkan dengan agenda-agenda pemerintahan.
“Jadi kurang tepat jika beliau satu-satunya yang diusulkan. Terlebih di November itu masa Pilkada, dan Pj Gubernur bertangungjawab terhadap terlaksaannya pilkada, apakah kita harus mengusulkan kembali Pj Gubernur? itu pertanyaan mendasar,” tegasnya.(*)