Bandarlampung – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail resmi diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat Lampung.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat bernomor: 24/SK/DPP.PD/III/2023 tentang pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Ir. Raden Muhammad Ismail, yang ditandatangani Ketua Umum AHY dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, kemarin (17/3).
Ini dibenarkan Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD Partai Demokrat Lampung Ali Akbar, bahwa berdasarkan SK DPP tersebut, Raden Muhammad Ismail sudah bukan lagi anggota Partai Demokrat.
“Pada poin ketiga dalam putusan SK tersebut disebutkan bahwa dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Partai Demokrat saudara Raden Muhammad Ismail, maka hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai anggota Partai Demokrat, tidak berlaku lagi,” jelas Ali. Sabtu (18/03) .
Sedangkan pada poin kelima, lanjut dia, bahwa surat keputusan ini disampaikan kepada DPD Partai Demokrat Lampung dan yang bersangkutan untuk diketahui, dipergunakan dan dilaksanakan sebagai mana mestinya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung Hanifal menegaskan bahwa berdasarkan SK DPP Partai Demokrat tersebut, proses pergantian antar waktu akan segera diusulkan. Hal ini menurutnya berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2017.
“DPD dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk membahas SK DPP tersebut. Pada dasarnya, DPD akan taat, patuh dan loyal dengan keputusan DPP,” jelas Hanifal yang juga merupakan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Lampung ini.
Dijelaskannya, pergantian antar waktu terjadi karena tiga hal, yakni yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia atau diberhentikan dari Partai Politik. “Beliau (Raden Muhammad Ismail, red) diberhentikan dari Partai yang ditandatangani langsung oleh Ketum dan Sekjen,”pungkasnya