Lampung – PT Sinar Alam Perkasa didenda Rp.250 juta atas keterlambatan pembangunan Proyek Jembatan Gantung Sidomuyo milik Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung dengan pagu anggaran Rp 5,6 Miliyar.
Panitia Penyelenggara Kegiatan (PPK) Ave Kaulusan mengatakan, bahwa Provisional Hand Over (PHO) itu dilakukan pada 19 Februari 2024 yang seharusnya di 31 Desember lalu.
“PHO itu seharusnya 31 Desember lalu dan karena ad keterlambatan, ditambah lagi 50 hari kedepan pada 19 Februari lalu dan PT tersebut juga sudah diberikan denda keterlambatan kurang lebih Rp.250 juta, ” kata Ave saat diwawancara media. Jumat (19/04).
Untuk itu, kata dia, Denda yang diberikan ke PT Sinar Alam Perkasa itu sudah diselesaikan secara administrasi oleh penyedia jasa tersebut.
“Terkait denda yang diberikan sudah dipenuhi juga oleh penyedia jasa dan 50 hari penambahan waktu kerja pun telah di selesaikan untuk menyelesaikan jembatan itu,” ungkapnya
Selain itu, sambung dia, terkait dengan beronjong pada sungai tersebut, pihaknya mengklaim bahwa dari awal desain yang dibangun tidak ada pembangunan Bronjong.
“Terkait dengan beronjong pada pada sungai tersebut, dari awal desain itu memang tidak ada,” urainya.
Ia menambahkan, bahwa penyedia jasa saat ini masih memiliki kewajiban dalam hal Pemeliharaan dalam satu tahun kedepan .
“Dan pemilik penyedia jasa PT Sinar Alam Perkasa punya kewajiban Pemeliharaan selama satu tahun hingga 18 Februari 2025,” tambahnya
Sementara, Disinnggung soal dugaan pembangunan asal jadi yang sedang dibidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) dan akan dilaporkan oleh salah satu LSM di Lampung, Humas BPJN Lampung Wita Indriani mengungkapkan, jika dirinya akan berkoordinasi dengan atasan terlebih dahulu .
“Dalam hal ini kami belum dapat menanggapi ini, karena kami akan menanyakan terlebih dahulu ke atasan, langkah apa yang akan dilakukan, ” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya Proyek Jembatan Gantung Sidomuyo Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung dengan pagu anggaran Rp 5 6 Miliyar di Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Diduga asal jadi.
Pasalnya Pekerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai dikerjakan, hingga Rabu (17/04/2024) namun fakta di lapangan sudah diserahterimakan oleh Tim PHO dan Oknum PPK BPJN Provinsi Lampung.
Pengawas Lapangan Dedi Eko Wibowo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya di nomor +62 822-7925-3XXX mengatakan pekerjaan tersebut telah diserahterimakan sementara (Provisional Hand Over) pada 20 Desember 2023 tahun lalu. Namun dirinya juga tidak membantah pekerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai, dirinya mengatakan masih ada pekerjaan tambahan yang belum selesai, dan pihak rekanan sudah meminta tambahan waktu (addendum) selama 50 hari dari selesainya masa kontrak kerja.
“Sudah PHO sekitar 20 Desember 2023 kemarin. Tapi memang betul ada pekerjaan tambahan yang belum diselesaikan, dan pihak pemborong sudah meminta tambahan waktu (addendum) 50 hari, tapi ini saya enggak tahu, ada tambahan waktu lagi atau enggaknya. Coba nanti saya tanya dulu ke kantor,”jelasnya