Kota Metro – Relawan Joko Widodo alias Projo Kota Metro melaporkan oknum pamong Ketua RT yang diduga terlibat politik praktis, mendukung Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 01, Bambang-Rafieq.
Ketua Projo Kota Metro, Ahmad Yani mengatakan, kedatangan pihaknya bertujuan melaporkan adanya temuan pelanggaran aturan Pilkada yang dilakukan oleh oknum Ketua RT 20, Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro yang terlibat politik praktis.
“Kami mendapat informasi di media sosial, bahwasa telah terjadi pelanggaran yang telah dilakukan oleh seorang oknum RT di Kota Metro yang terbukti terlibat politik praktis. Ada jejak digitalnya,” kata Ahmad kepada media di kantor Bawaslu Kota Metro, Jumat, 25/10/2024 sore.
Menurut dia, kabar soal oknum Ketua RT di Purwoasri itu menjadi pembicaraan yang hangat di kalangan masyarakat bawah.
“Informasi ini jadi santer, ramai dibicarakan di kalangan masyarakat. Sehingga mendorong kami, mewakili masyarakat sebagai Ormas Projo Kota Metro melaporkan temuan oknum Ketua RT yang terlibat politik praktis,” tegasnya.
“Oknum Ketua RT itu hadir dan berpose menunjuk angka jari 01 saat berfoto bersama relawan dan simpatisan dalam acara Debat Kandidat Wakil Wali Kota Metro yang diselenggarakan KPU pada 23 Oktober 2024,” sambungnya.
Yani berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu. Guna menjaga marwah dan netralitas Badan Pengawas, serta kondusivitas jalannya Pilkada yang luber, jurdil dan taat aturan.
“Karena kalau ini tidak ditindaklanjuti, ini bisa jadi keresahan di masyarakat. Saya melaporkan ini, karena Ketua RT sebagai jabatan yang terikat di bawah naungan pemerintahan. Jika ini tidak dilaporkan, maka RT/RW di Kota Metro akan ikut- ikutan terlibat politik praktis,” ulasnya.
“Maka saya harap, Bawaslu Kota Metro dapat menindaklanjuti laporan Projo Kota Metro, supaya ke depan, tidak terjadi lagi ada RT maupun RW yang terlibat politik praktis,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan soal oknum Ketua RT terlibat politik praktis.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan laporan akan dibahas selama dua hari, setelah itu nanti hari Rabu akan kami putuskan hasilnya,” kata Badawi.
Berdasarkan catatan Matapena.co, diketahui sebelumnya awak media mendapati seorang pamong RT di Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro terlibat politik praktis. Oknum pamong itu merupakan Ketua RT 20/RW 06 di Kelurahan Purwoasri bernama Suyono.
Dia tertangkap kamera, dan secara hadir dalam acara Debat Kandidat Calon Wakil Wali Kota Metro di Ballroom Hotel Aidia Grande, lengkap dengan seragam berwarna biru muda, bertuliskan “Metro Mubaraq” di bagian punggung.
Tak hanya itu, oknum Ketua RT 20 itu juga dengan penuh percaya diri, ikut swafoto bersama relawan paslon berslogan Metro Mubaroq, serta mengambil posisi di tengah pasangan calon Walikota Metro dan Wakil Walikota Metro, Bambang-Rafieq, dengan berpose jemari menyimpul angka 01.
Terpisah, Lurah Purwoasri, Sutoyo membenarkan bahwa oknum Ketua RT bernama Suyono itu masih aktif menjabat sebagai salah satu pamong di lingkungan warga.
“Mengenai keterlibatan RT atau Pamong dalam politik praktis, kami sebenarnya belum tahu. Tapi kalau Pak Suyono itu sebagai Pamong, itu benar. Dia menjabat sebagai Ketua RT20/RW6 di Kelurahan Purwoasri,” tukas Sutoyo saat dikonfirmasi media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Matapena.co, diketahui terdapat larangan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 62 Ayat (1). Dinyatakan dengan tegas di poin C, bahwa kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan, dilarang terlibat dalam politik praktis.