Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menandatangani perjanjian pemegang saham atau Shareholder Agreement (SHA) antara Pemerintah Provinsi Lampung dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim). Acara penandatanganan berlangsung di Ballroom Golden Tulip Holland Resort, Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (8/11/2024).
Penandatanganan SHA ini dilakukan langsung oleh Pj. Gubernur Samsudin dan Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman. Skema KUB ini merupakan upaya konsolidasi bank yang diatur dalam POJK No.12/POJK.03/2020, memungkinkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank Lampung memenuhi persyaratan modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir 2024. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat permodalan, meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, memperlebar saluran distribusi, dan mempercepat pertumbuhan sektor perbankan di Lampung.
Selain SHA, acara ini juga menjadi ajang penandatanganan Akta Kepatuhan antara Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf dan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, sebagai langkah lanjutan mempererat sinergi antarbank ini.
Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemegang saham, serta manajemen Bank Jatim yang telah berkontribusi pada tercapainya kesepakatan ini.
Pj Gubernur menekankan bahwa kolaborasi ini menandai momen bersejarah bagi Provinsi Lampung dan Jawa Timur, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam memenuhi regulasi permodalan inti OJK.