PHKPKN Resmi Launching di Lampung

Praktisi Hukum Kemaritiman Pelayaran dan Kepelabuhan Nusantara (PHKPKN) Provinsi Lampung resmi diluncurkan sebagai wadah advokasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya nelayan kecil dan pihak-pihak yang bersinggungan langsung dengan persoalan pelabuhan dan kemaritiman.

 

Kehadiran PHKPKN dilatarbelakangi oleh masih maraknya kerancuan hukum, sengketa pelabuhan, serta berbagai persoalan yang kerap merugikan nelayan kecil di Provinsi Lampung. Lembaga ini hadir sebagai ruang pengaduan sekaligus pusat pendampingan hukum bagi masyarakat yang selama ini kerap berada pada posisi lemah.

 

PHKPKN Provinsi Lampung dipimpin oleh Dedi Susanto, SH, CPCLE, CPM, CPML, CPMC selaku Ketua DPD. Ia didampingi oleh Ridho Feriza, SH, MH sebagai Wakil Ketua I.

Adapun susunan pengurus lainnya yakni:

Sekretaris: Yuli Setyowati, SH, CLCT, CPMC

Wakil Sekretaris: Fariza Elfida, SH, CPM

 

Bendahara: Donal Andrias, SH, MH, CME

 

Dalam pernyataannya, Dedi Susanto menegaskan bahwa PHKPKN memiliki visi menjadi garda terdepan dalam penguatan hukum pelayaran dan kepelabuhan. Sementara misinya adalah menjadi pusat informasi hukum kemaritiman serta memberikan pendampingan hukum bagi nelayan dan masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum pelabuhan dan kemaritiman.

 

“PHKPKN berkomitmen memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat nelayan agar tercipta kedamaian dan kepastian hukum tanpa intimidasi. Kami ingin Provinsi Lampung bersih dari praktik-praktik oknum yang selama ini leluasa menekan nelayan kecil yang minim pemahaman hukum,” tegas Dedi Susanto.

 

Menurutnya, kesadaran hukum masyarakat nelayan harus diperkuat agar tidak lagi menjadi korban dalam kompleksitas persoalan pelabuhan dan kemaritiman.

 

Kehadiran PHKPKN dinilai sangat relevan dengan dinamika regulasi saat ini, khususnya dalam mengawal implementasi Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

 

Sementara itu, Dr. Capt. Nuril Huda menyoroti posisi Mahkamah Pelayaran yang hingga kini masih berada di bawah lembaga eksekutif. Menurutnya, ke depan lembaga tersebut harus diperkuat dan ditempatkan di bawah lembaga yudikatif atau Mahkamah Agung.

 

“Langkah ini penting agar penegakan hukum kemaritiman dapat berjalan lebih independen, sederhana, efisien, dan transparan,” ujar Nuril Huda kepada awak media.

 

Dengan peluncuran PHKPKN, diharapkan hadir angin segar bagi dunia hukum kemaritiman, khususnya dalam melindungi hak-hak nelayan dan menciptakan tata kelola pelabuhan yang adil dan berkeadilan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *