DPRD  

Perda Tambang DPRD Lampung: PAD Naik, Pungli Ditekan

Bandarlampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Putra Jaya Umar menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung sebagai langkah strategis menertibkan aktivitas tambang sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Menurut Putra Jaya Umar, perda inisiatif DPRD tersebut memiliki urgensi tinggi karena selama ini masih banyak aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa izin resmi. Kondisi itu dinilai tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga membuka celah terjadinya praktik pungutan liar.

 

“Perda ini menjadi solusi agar tambang-tambang yang belum berizin bisa masuk ke jalur resmi. Jika legal, terdata, dan terkontrol, maka PAD meningkat dan pungli bisa ditekan,” kata Putra Jaya Umar, Senin (5/1).

 

Ia menegaskan, kemudahan akses perizinan yang diatur dalam perda bukan berarti melonggarkan aturan. Sebaliknya, regulasi ini justru memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam pengawasan sektor pertambangan.

 

“Yang kita dorong adalah aturannya. Ketika izin jelas, pengawasan lingkungan dan sosial juga bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Hanifal menjelaskan bahwa Perda Perizinan Pertambangan ini lahir dari kebutuhan mendesak akan tata kelola pertambangan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah.

 

Hanifal menyebut, selama ini aktivitas pertambangan yang tidak memiliki payung hukum jelas berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, konflik sosial, hingga kebocoran penerimaan daerah. Oleh karena itu, DPRD mengambil inisiatif menghadirkan regulasi yang mampu menjadi dasar hukum pengawasan dan penertiban.

 

“Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan sektor pertambangan dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *