Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung nampaknya bakal melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group Companies (SGC), Buntut tiga aliansi lampung melakukan aksi demo di Jakarta.
Pasalnya, Tiga Aliansi Lampung, DPP Akar Lampung,Pematank dan Keramat beberapa kali mengadukan persoalan SGC pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Kali ini, Pemprov Lampung bersama komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas persiapan pengukuran ulang HGU milik PT. SGC.
Dalam Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Juru bicara tiga Aliansi Lampung Sapriansyah mengatakan, bahwa terdapat indikasi kuat praktik pencaplokan lahan oleh PT. SGC dan anak-anak perusahaannya, yang melebihi Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
“HGU PT. SIL yang merupakan anak perusahaan SGC hanya tercatat seluas 11.000 hektar, namun di lapangan penguasaannya mencapai 43.000 hektar. Ini bukti jelas pelanggaran dan pencaplokan,” kata Saprianyah. Rabu (02/07).
Menurutnya, data yang dimiliki oleh tiga aliansi lampung telah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemprov Lampung sebagai bahan dasar untuk dilakukan pengukuran HGU dan adnya pelangguran hukum yang dilakukan SGC.
“Kami telah menyerahkan data lengkap, mulai dari dugaan pengemplangan pajak, penggunaan air bawah tanah dan air permukaan tanpa izin, hingga luas lahan yang tidak sesuai, kepada Kejagung, DPR RI, dan Pemerintah Provinsi. Kami minta segera dilakukan pengukuran ulang atas seluruh lahan milik PT. SGC,” tegasnya.
Menanggapi itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi, namun diakuinya hingga kini belum ada titik terang yang menjawab tuntutan masyarakat.
“Koordinasi antar instansi terus dilakukan, namun memang belum mencapai titik puncak yang diharapkan, khususnya dalam klarifikasi atas penggunaan lahan dan persoalan pajak oleh PT. SGC,” ucapnya
Bahkan, kata Jihan, berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PT. SGC tercatat “ hanya sebesar Rp 4 juta rupiah pada bulai Mei 2025” urainya
Sementara, Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan Karyonagoro mengungkapkan, tidak adanya data rinci mengenai HGU maupun kontribusi pajak SGC di wilayahnya.
“Kami tidak memiliki data lengkap tentang HGU atau kewajiban pajak SGC. Bahkan saat kami meminta CSR dalam bentuk hewan kurban pada Iduladha lalu, mereka hanya memberikan kambing kacang,” ungkapnya
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan, pihaknya telah mencatat semua permasalahan yang disampaikan oleh aliansi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Kami telah mengakomodir semua aduan terkait konflik agraria dan dugaan pelanggaran HGU oleh PT. SGC. Komisi II DPR RI akan kembali menggelar RDPU lanjutan pada 15 Juli 2025 untuk membahas hasil dan langkah konkret selanjutnya,” tutupnya.
Diketahui, RDP itu dihadiri oleh Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lampung yakni, Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), dan 8 Anggota Komisi II DPR RI, yang diketuai oleh Dede Yusuf Macan Effendi, Aria Bima, Zulkifli Anwar, Muhammad Toha, Esthon L. Foenay.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan Karyonagoro dan Dirjen ATR/BPN, Asnaedi.